Ide Lembaga Legislasi Tak Hapus Kelembagaan Lain
Berita

Ide Lembaga Legislasi Tak Hapus Kelembagaan Lain

Usulan pembentukan lembaga baru bidang regulai mesti dipahami sebagai upaya dan ikhtiar menata fungsi legislasi agar lebih baik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, hasil kajian tersebut menunjukan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga masih lemah. Hal ini disebabkan tidak terdapat otoritas yang kuat dan membuat kebijakan dari hasil monitoring dan evaluasi secara menyeluruh dalam penataan regulasi. “Fungsi harmonisasi ataupun perencanaan hanya bersifat koordinatif dan lebih fokus pada kewenangan teknis,” lanjutnya.

 

Menurutnya, lembaga pengelola regulasi semestinya dapat memastikan perencanaan regulasi dan mengatasi ego sektoral dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan tidak hiper regulasi dan saling tumpang tindih. Dengan kualitas regulasi yang baik dapat memberi kepastian hukum sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan.

 

“Kami juga akan mengkoordinasikan sistem teknologi informasi bidang hukum untuk mendukung pelaksanaan reformasi regulasi yang berbasis machine learning dan artificial intelligence serta diperkuat dengan perhitungan cost and bennefit analysis dan regulatory impact analysis,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama pendiri PSHK, Chandra M Hamzah menilai selain banyak regulasi tumpang tindih, peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian dan masih berlaku tanpa pernah dicabut. Ia memberi satu contoh UU No.32 Tahun 1948 tentang Pembatasan Transaksi Tunai yang masih berlaku.

 

“Penegak hukum bila menerapkan UU 32/1948 ini, banyak sekali masyarakat (yang melakukan transaksi tunai) bakal dijebloskan ke penjara. Karena salah satu ketentuannya menyebutkan transaksi di atas Rp25 ribu harus melalui jasa perbankan,” ujar Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011.

 

Senada, Direktur Eksekutif PSHK, M. Nur Sholikhin berpandangan, peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih yang tersebar di banyak kementerian/lembaga menunjukan tidak terdapat satu otoritas yang kuat membuat kebijakan yang berbasis pada hasil monitoring dan evaluasi menyeluruh dari peraturan perundang-undangan terkait. Karena itu, realisasi agenda reformasi penataan fungsi dan kelembagaan sistem perundang-undangan di Indonesia amat mendesak.

 

Hanya saja, tambahnya, usulan pembentukan lembaga baru bidang regulai mesti dipahami sebagai upaya dan ikhtiar menata fungsi legislasi agar lebih baik. Dan tidak mengarah pada pembubaran unit kerja tertentu, tetapi merelokasi atau menggabungkan unit tertentu sebagai satu kesatuan. “Reformasi penataan regulasi dari aspek kelembagaan ini diharapkan membawa perbaikan dan penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait