Ihza & Ihza Sama Kebalnya dengan Yusril?
Oleh: Amrie Hakim*

Ihza & Ihza Sama Kebalnya dengan Yusril?

Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini tergusur dari Istana. Ikut tersingkir bersama Yusril dalam reshuffle jilid dua Kabinet Indonesia Bersatu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin. Sulit untuk tidak menghubungkan pencopotan Yusril dan Hamid dengan kasus pencairan dana Tommy Soeharto senilai US$ 10 juta dari Banque Nationale de Paris Paribas, London, pada 2004.

Bacaan 2 Menit

 

Seperti telah banyak diberitakan, yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Ihza & Ihza yang mengurus pencairan dana Tommy di BNP Paribas London. Ihza & Ihza adalah kantor hukum yang didirikan Yusril. Adapun yang aktif mengurus pencairan dana Tommy di London adalah Hidayat Achyar, advokat yang juga senior partner di Ihza & Ihza..

 

Meski berstatus founding partner, Yusril sebenarnya bukan advokat sebagaimana dimaksud UU Advokat. Demikian pula dengan Yusron Ihza yang juga tercatat sebagai founding partner. Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak PERADI. Wakil Sekretaris PERADI, Hasanuddin Nasution, seperti dikutip Koran Tempo (13 Maret 2007), menyatakan Yusril-Yusron belum memiliki izin advokat dari PERADI. Dari sini kemudian timbul pertanyaan, mengapa pihak yang bukan advokat dapat mendirikan kantor advokat?

 

Di dalam UU Advokat memang tidak tersedia aturan atau definisi yang khusus mengenai kantor advokat. Definisi kantor advokat baru ditemukan dalam peraturan pelaksana UU Advokat yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 (Kepmen No. M.11/2004). Pada Pasal 1 ayat (4) Kepmen No. M.11/2004 dijelaskan bahwa: Kantor Advokat Indonesia adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan oleh para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.

 

Selain itu, definisi tentang kantor advokat juga dapat ditemui dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (Juknis). Di dalam Angka 1 huruf a Juknis tersebut disebutkan bahwa: Kantor Advokat adalah kantor yang didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang memberi jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat dan para pendirinya terdaftar sebagai anggota PERADI.

 

Dari kedua peraturan tersebut cukup jelas bahwa kantor advokat hanya dapat didirikan oleh advokat. Sesuai Pasal 1 Angka (1) UU Advokat, yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

 

Jadi, cukup jelas pula bahwa Ihza & Ihza tidak memenuhi syarat yang diatur dalam kedua peraturan tersebut karena Yusril dan Yusron sebagai pendirinya bukanlah advokat seperti telah dikonfirmasi oleh PERADI. Tapi, mengingat kedua peraturan tersebut tidak mengatur sanksi terhadap pelanggaran seperti itu, maka baik pemerintah ataupun PERADI tidak bisa menyentuh Yusril.

 

Terlebih lagi, selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM dan sebagai Mensesneg Yusril tidak aktif di kantor hukumnya. Namun, Yusril secara terus terang mengatakan bahwa dirinya tetap mendapat dividen sebagai salah satu pemilik firma hukum itu (Koran Tempo, ibid). Setelah tidak lagi menjadi pejabat negara, bukan tidak mungkin Yusril melirik untuk kembali aktif di Ihza & Ihza.

Tags: