Ihza & Ihza Sama Kebalnya dengan Yusril?
Oleh: Amrie Hakim*

Ihza & Ihza Sama Kebalnya dengan Yusril?

Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini tergusur dari Istana. Ikut tersingkir bersama Yusril dalam reshuffle jilid dua Kabinet Indonesia Bersatu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin. Sulit untuk tidak menghubungkan pencopotan Yusril dan Hamid dengan kasus pencairan dana Tommy Soeharto senilai US$ 10 juta dari Banque Nationale de Paris Paribas, London, pada 2004.

Bacaan 2 Menit

 

Seandainya Yusril yang bukan advokat kembali aktif dan memberikan jasa hukum, lagi-lagi pelanggaran yang demikian tidak diancam dengan pidana. Karena, ketentuan pidana Pasal 31 UU Advokat telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2004. Sebelumnya, pasal tersebut memberikan ancaman bagi setiap orang yang bukan advokat tapi bertindak seolah-olah advokat dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 50 juta.

 

PERADI bidik advokat lain di Ihza & Ihza

Berbeda dengan Yusril, advokat-advokat yang bekerja di Ihza & Ihza belakangan ini menjadi bidikan PERADI. Sekretaris Jenderal PERADI, Harry Ponto, seperti dikutip hukumonline.com (24 April 2007), mengatakan bahwa PERADI melalui Dewan Kehormatannya akan meminta klarifikasi dari advokat yang bekerja di Ihza & Ihza.

 

Pemanggilan yang akan dilakukan PERADI terhadap seorang atau lebih advokat yang bekerja di Ihza & Ihza boleh jadi terkait dengan dugaan pelanggaran KEAI. Seperti diketahui, di dalam Pasal 8 huruf d KEAI disebutkan bahwa: Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.

 

Ketentuan Pasal 8 huruf d KEAI setidaknya mengandung dua unsur yaitu pencantuman nama orang yang bukan advokat di papan nama kantor advokat dan memperkenalkan orang yang bukan advokat sebagai advokat. Dan karena ketentuan hukum dalam pasal itu bersifat alternatif, maka melanggar salah satu dari kedua unsur itu berarti sudah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf d tersebut.

 

Pertama, tentang pencantuman nama orang yang bukan advokat. Dalam kasus ini, sah-sah saja bila diasumsikan bahwa nama Ihza & Ihza adalah sekadar merek dan tidak merujuk pada satu atau lebih orang (atau advokat) yang bekerja di kantor itu. Tapi, yang sulit ditampik adalah kenyataan ada dua orang yang bernama Ihza di kantor itu. Begitu pula fakta bahwa sebelumnya kantor itu benama Yusril Ihza Mahendra & Partners, kemudian setelah Yusron Ihza bergabung, namanya menjadi Ihza & Ihza. Ditambah lagi pengakuan Yusril bahwa dia pemegang saham di sana.

 

Kedua, mengenai tindakan memperkenalkan orang yang bukan advokat sebagai advokat. Dari company profile yang dapat diunduh (download) dari situs www.ihza-ihza.com (file ada pada penulis) Yusril dan Yusron diperkenalkan sebagai founding partner. Di sana juga disebutkan bahwa bidang praktik (area of practice) Yusril meliputi; comparative law, administrative law, legislative practice, government relations, parliamentary relations, intellectual property rights, alternative dispute resolutions. Di dalamnya juga dijelaskan bahwa Yusril sedang tidak aktif karena penunjukkannya sebagai Menteri Sekretaris Negara.

 

Tapi, informasi tersebut tidak akan anda temukan lagi dalam company profile Ihza & Ihza yang terbaru. Sejauh pengetahuan penulis, profil tersebut diganti saat kasus yang menyeret Yusril dan kantor hukumnya sedang panas-panasnya menjadi pemberitaan di berbagai media. Hal-hal tersebut mungkin termasuk yang perlu diklarifikasi oleh PERADI kepada advokat yang bekerja di Ihza & Ihza.

Halaman Selanjutnya:
Tags: