Ikadin Gunungkidul Minta Forum KKAI Segera Diakhiri
Berita

Ikadin Gunungkidul Minta Forum KKAI Segera Diakhiri

Desakan agar Organisasi Advokat segera dibentuk kini juga datang dari dalam tubuh Ikadin. Salah satu cabang Ikadin nun jauh di Gunungkidul meminta forum KKAI secepatnya diakhiri agar Organisasi Advokat dapat terbentuk.

Amr
Bacaan 2 Menit
Ikadin Gunungkidul Minta Forum KKAI Segera Diakhiri
Hukumonline

"Oleh karenanya, keberadaan KKAI haruslah diakhiri sejalan dengan berakhirnya tugas-tugas KKAI yang secara limitatif telah ditentukan pada saat pembentukannya," demikian imbauan dari DPC Ikadin Wonosari.

Agenda KKAI cuma dua

Bimas juga menekankan bahwa dari tiga tugas yang dimanatkan pada KKAI, hanya dua yang menurutnya relevan untuk diselesaikan yaitu menyelenggarakan pendaftaran dan verifikasi advokat dan mempersiapkan pembentukan Organisasi Advokat.

Sedangkan, untuk tugas mempersiapkan tim sertifikasi yaitu menyelenggarakan ujian advokat, pendidikan khusus advokat dan magang, DPC Ikadin Wonosari menilai bahwa tidak tepat diemban KKAI. "Karena agenda tersebut tidak sejalan dengan maksud dan tujuan dari pasal 29 ayat (5) dan (6) UU No.18/2003 tentang Advokat," jelas Bimas.

Sekadar tahu, forum KKAI jilid dua yang dibentuk pada 16 Juni 2003 mempunyai tiga tugas seperti disebutkan di atas. Sebelumnya, KKAI jilid pertama yang dibentuk pada 11 Februari 2002 telah dinyatakan bubar karena telah berhasil menyelesaikan tiga agenda yaitu menyelenggarakan ujian pengacara praktek, menggolkan UU Advokat dan menyusun kode etik bersama.

Lebih jauh, Bimas memandang bahwa satu-satunya tugas yang harus dituntaskan oleh KKAI saat ini adalah membentuk wadah tunggal Organisasi Advokat. Uniknya, ia berharap wadah tunggal itu berbentuk federasi dengan nama "Indonesia Federation of Bar Association" disingkat IFBA. Padahal, Munas Ikadin di Semarang, April 2003 mengamanatkan wadah tunggal Organisasi Advokat berbentuk single bar dan harus Ikadin.

Tidak kompak

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum DPP Serikat Pengacara Indonesia Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa kekompakan organisasi advokat yang terlihat di KKAI sebenarnya hanya terjadi di Jakarta. Sedangkan di daerah, jelasnya, rasa egoisme tiap-tiap organisasi masih sangat menonjol. Ia mencontohkan kondisi delapan organisasi advokat di Provinsi Riau yang hingga saat ini belum membentuk KKAI.

Oleh karena itu, Trimedya berpendapat bahwa bentuk wadah tunggal Organisasi advokat yang paling cocok untuk para advokat di Indonesia adalah federasi. Ia melanjutkan, meski DPP SPI belum sempat mengeluarkan rekomendasi soal wadah tunggal tersebut melalui forum Munas, namun untuk saat ini pilihan SPI adalah bentuk federasi.

Untuk sejenak mari lupakan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia dan Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) yang kian gencar mendesak Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk segera membentuk Organisasi Advokat. Desakan yang sama kini mulai digaungkan oleh para advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Wonosari Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Keberadaannya yang jauh dari "pusat pemerintahan" KKAI di Jakarta tidak membuat rekan-rekan advokat Ikadin Kabupaten Gunungkidul ketinggalan isu-isu penting yang panas bergulir. Belum lama ini, Ikadin Gunungkidul melayangkan surat kepada KKAI yang isinya meminta dibentuknya wadah tunggal Organisasi Advokat yang definitif.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC Ikadin Wonosari HM. Bimas Ariyanta dan Sekretaris M. Sofyan Lubis tertanggal 10 April 2004 itu ditembuskan pula DPP Ikadin, Dewan Penasihat Ikadin dan Dewan Kehormatan Ikadin. Bukan cuma di lingkungan KKAI dan Ikadin, surat tersebut ternyata ditembuskan pula kepada DPP HAPI.

Dalam surat tersebut DPC Ikadin Wonosari mengingatkan para pengurus KKAI mengenai sedikitnya waktu yang tersisa untuk membentuk wadah tunggal Organisasi Advokat yang sudah harus terbentuk paling lambat 4 April 2005.

Bimas selaku Ketua Ikadin Wonosari juga mengingatkan, bahwa forum KKAI bukanlah sebuah institusi yang memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sehingga fungsi dan peranannya sangat terbatas. Mereka menganggap eksistensi KKAI tidak boleh dipertahankan lebih lama lagi.

Tags: