"Oleh karenanya, keberadaan KKAI haruslah diakhiri sejalan dengan berakhirnya tugas-tugas KKAI yang secara limitatif telah ditentukan pada saat pembentukannya," demikian imbauan dari DPC Ikadin Wonosari.
Agenda KKAI cuma dua
Bimas juga menekankan bahwa dari tiga tugas yang dimanatkan pada KKAI, hanya dua yang menurutnya relevan untuk diselesaikan yaitu menyelenggarakan pendaftaran dan verifikasi advokat dan mempersiapkan pembentukan Organisasi Advokat.
Sedangkan, untuk tugas mempersiapkan tim sertifikasi yaitu menyelenggarakan ujian advokat, pendidikan khusus advokat dan magang, DPC Ikadin Wonosari menilai bahwa tidak tepat diemban KKAI. "Karena agenda tersebut tidak sejalan dengan maksud dan tujuan dari pasal 29 ayat (5) dan (6) UU No.18/2003 tentang Advokat," jelas Bimas.
Sekadar tahu, forum KKAI jilid dua yang dibentuk pada 16 Juni 2003 mempunyai tiga tugas seperti disebutkan di atas. Sebelumnya, KKAI jilid pertama yang dibentuk pada 11 Februari 2002 telah dinyatakan bubar karena telah berhasil menyelesaikan tiga agenda yaitu menyelenggarakan ujian pengacara praktek, menggolkan UU Advokat dan menyusun kode etik bersama.
Lebih jauh, Bimas memandang bahwa satu-satunya tugas yang harus dituntaskan oleh KKAI saat ini adalah membentuk wadah tunggal Organisasi Advokat. Uniknya, ia berharap wadah tunggal itu berbentuk federasi dengan nama "Indonesia Federation of Bar Association" disingkat IFBA. Padahal, Munas Ikadin di Semarang, April 2003 mengamanatkan wadah tunggal Organisasi Advokat berbentuk single bar dan harus Ikadin.
Tidak kompak
Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum DPP Serikat Pengacara Indonesia Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa kekompakan organisasi advokat yang terlihat di KKAI sebenarnya hanya terjadi di Jakarta. Sedangkan di daerah, jelasnya, rasa egoisme tiap-tiap organisasi masih sangat menonjol. Ia mencontohkan kondisi delapan organisasi advokat di Provinsi Riau yang hingga saat ini belum membentuk KKAI.
Oleh karena itu, Trimedya berpendapat bahwa bentuk wadah tunggal Organisasi advokat yang paling cocok untuk para advokat di Indonesia adalah federasi. Ia melanjutkan, meski DPP SPI belum sempat mengeluarkan rekomendasi soal wadah tunggal tersebut melalui forum Munas, namun untuk saat ini pilihan SPI adalah bentuk federasi.