Komisi Yudisial (KY) berperan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim melalui pengawasan yang dilakukan secara rutin. Pada periode Januari–Juni 2026, KY merekomendasikan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rilis KY pada Jumat (30/7/2026).
Ternyata dalam rilis informasi tersebut KY mengakui ada kesalahan sehingga meralat dan meminta maaf kepada masyarakat, khususnya IKAHI. Kepala Kamar Pengawasan sekaligus Juru Bicara (Jubir) MA, Prof Yanto, mengatakan pihaknya urung menggelar pers rilis untuk merespons rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim itu.
Pasalnya menurut Prof Yanto bahwa KY secara resmi sudah meralat dan minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan pimpinan KY. Selaku Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof Yanto memaafkan KY.
“Kalau sudah meralat dan minta maaf selaku bangsa Indonesia dan Ketua Umum IKAHI, maka kami memaafkan,” katanya kepada awak media di gedung MA, Senin (3/08/2026) kemarin.
Baca juga:
- KY Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim pada Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
- KY Usulkan Sanksi bagi 121 Hakim Sepanjang Tahun 2026, Mayoritas Terkait Pelanggaran Hukum Acara
Menurut Prof Yanto, data yang digunakan KY keliru bukan tahun 2026, tapi 2025. Sebagaimana diketahui data 2025 itu pimpinan KY masih diampu komisioner KY periode sebelumnya. Mencermati 75 persen data pengawasan yang dikutip KY itu, sebanyak 75 persen terkait pelanggaran hukum acara.
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada hakim yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hukum acara menurut Prof Yanto bentuknya bukan sanksi, tapi upaya hukum. Mulai dari banding hingga kasasi. Bahkan bisa sampai upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK).
Terpisah, Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA, dan seluruh hakim terkait rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim yang diduga melakukan pelanggaran KEPPH tersebut. Pernyataan itu disampaikan di sela kegiatan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung (CHA), calon hakom ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc tindak pidana pemberantasan korupsi (Tipikor) MA.
“Sebagai Ketua KY saya minta maaf kepada beliau dan seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut. Semoga hal itu tidak terjadi lagi,” kata Abdul sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Menurut Abdul data yang dipersoalkan itu merupakan kenaikan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY pada semester I tahun 2026. Laporan tersebut diproses sebelum ada kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
Sebelumnya, KY mengusulkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH periode Januari-Juni 2026. Komisioner KY, Abhan Misbah, menyebut perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.
"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” papar Abhan.
Abhan merinci sebanyak 121 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rinciannya, 4 hakim mendapat peringatan, 86 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan terhadap 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.
Untuk sanksi sedang, 2 hakim diusulkan mengalami penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun. Kemudian 2 hakim ditunda kenaikan pangkatnya selama paling lama satu tahun, dan 10 hakim dijatuhi sanksi non palu paling lama enam bulan.
Sementara itu, sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan terhadap 2 hakim, non palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun terhadap 2 hakim, penurunan pangkat selama paling lama tiga tahun kepada 3 hakim. Selanjutnya pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap 1 hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 9 hakim.
















