IKAPPI Dukung Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket
Berita

IKAPPI Dukung Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket

Tinggal bagaimana Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti peraturan tersebut di lapangan.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Minuman beralkohol. Foto: RES (Ilustrasi)
Minuman beralkohol. Foto: RES (Ilustrasi)
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mendukung terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket sangat minim dan peredarannya cukup meresahkan.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dari Mendag Rachmat Gobel dalam melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket,” kata Ketua DPP IKAPPI Bidang Organisasi, Imam Hadi Kurnia.

Imam mengatakan, pihaknya akan turut membantu mensosialisasikan Permendag tersebut agar masyarakat luas mengetahui. Menurutnya, rentang waktu tiga bulan untuk transisi dan sosialisasi peraturan dirasa sudah cukup. “Tinggal bagaimana Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti peraturan tersebut di lapangan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pasca masa sosialisasi dan transisi selama tiga bulan, IKAPPI akan turut mengawasi dan mengawal berjalannya Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015. Apabila masih ada pihak minimarket yang nakal dan melanggar peraturan tersebut, pihaknya akan segera mengambil langkah dan tindakan hukum.

Di samping itu, sambung Imam, IKAPPI akan terus melakukan sosialisasi atas surat edaran Kementrian Perdagangan tentang pelarangan pendirian ritel modern di seluruh kabupaten atau kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang tata ruang. Berdasarkan pantauan IKAPPI, beberapa daerah masih ngotot mendirikan minimarket tanpa adanya kajian ekonomi dan sosial yang tertuang dalam Perpres No.112 Tahun 2007 dan Permendag No 70 Tahun 2013.

“Kami sangat menghargai daerah-daerah yang mengeluarkan surat keputusan dan edaran tentang pelarangan minimarket 24 jam, dan pembatasan penjualan beberapa mata dagangan,” katanya.

Dukungan yang sama disuarakan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ketua Umum DPP KNPI, Taufan EN Rotorasiko, mengapresiasi Menteri  PerdaganganRachmat Gobel yang telah menerbitkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

“Selain mendukung penuh keputusan Mendag, kami mendorong agar jajaran minimarket meningkatkan ketersediaan produk-produk lokal serta makanan minuman yang sehat,” katanya.

Taufan yakin Permendag ini akan mampu mendorong minimarket dan kewirausahaan pemuda di daerah semakin meningkat dan menjadikan minimarket itu sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat. KNPI sendiri pernah mengangkat keprihatinan tentang maraknya dan bahayanya minuman keras dikalangan pemuda. Dengan diterbitkannya Permendag, lanjut Taufan, diharapkan dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya minuman keras seperti alkohol.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014. Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.

Rachmat mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar banyak masukan dan keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Tags:

Berita Terkait