Aturan dan Ketentuan Khusus Iklan Media Elektronik
Terbaru

Aturan dan Ketentuan Khusus Iklan Media Elektronik

Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Umumnya berbentuk cerita pendek, dilengkapi dengan dialog dan pesan secara spesifik.
  2. Pilihan kata yang digunakan beragam, bisa informal, formal, dan lainnya.
  3. Kata-kata yang digunakan bersifat persuasif dan penuh penekanan.
  4. Unsur gerak, gambar, dan suara yang digunakan bersifat khusus dan spesifik.
  5. Umumnya iklan disisipi dengan unsur drama atau komedi.

Aturan Hukum Terkait Iklan Media Cetak dan Elektronik

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

  1. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
  3. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
  4. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
  6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
  9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
  11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha periklanan dalam memproduksi iklan:

  1. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Selanjutnya, Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa segala iklan yang diproduksi dan akibat yang ditimbulkan dari iklan merupakan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Terkait etika periklanan, saat ini etika periklanan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.

Ketentuan Khusus untuk Iklan Media Elektronik

Saat ini, ketentuan khusus terkait iklan media elektronik diatur dalam Permendag 50/2020 atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketentuan khusus iklan media elektronik sendiri diatur dalam Pasal 19 Permendag 50/2020 yang menerangkan bahwa penayangan iklan elektronik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  1. Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  4. Memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close,skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait