Dia menyontohkan, kebutuhan air bagi Industri masih terbentur oleh dua regulasi antara UU No.3/2014 tentang Perindustrian dan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dampaknya, aturan pelaksanaan dari kedua UU tersebut saling tumpang tindih dan tidak sinkron satu dan lainnya.
Dia melanjutkan, Tata Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi satu dari sejumlah permasalahan besar lainnya yang dapat mengganggu investasi di Indonesia. Sampai saat ini masih banyak daerah di Indonesia belum menyelesaikan RDTR, sehingga pengurusan KKPR menjadi terhambat.
Selain itu, persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sistem perizinan yang ada belum sepenuhnya terintegrasi secara online. Proses persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga banyak terhambat karena pengesahan perizinan lingkungan ditarik ke pusat, sehingga terdapat banyak antrian di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perda belum mendukung
Lebih lanjut pria yang juga menjabat Direktur Karawang International Industry City (KIIC) itu mengatakan, kendatipun ada diskresi diterbitkannya Keputusan Menteri LHK No.1295 tentang Transisi Percepatan Proses Persetujuan Lingkungan dalam rangka mendukung perizinan berusaha, namun hanya diberlakukan di beberapa wilayah saja.
Permasalahan lain juga terkait peraturan daerah yang belum mendukung percepatan perizinan investasi menghambat masuknya investasi sehingga menyebabkan investor lokal maupun asing yang masih terkendala dengan berbagai regulasi di daerah. Akibatnya, investasi yang masuk pun menjadi terbatas.
“Padahal peranan pemerintah daerah sangat penting dalam menarik pemilik modal, mengingat potensi yang dimiliki tiap daerah cukup besar,” ujarnya.
Permasalahan Perda pun kerap kali menjadi kendala bagi pengelola KI. Menurutnya, permasalahan tersebut otomatis menjadi kendala bagi indutri yang ada didalamnya. Pasalnya, apa yang diperjuangkan oleh KI melalui HKI merupakan kebutuhan kegiatan operasional Industri Manufaktur yang berlokasi di dalam KI.
Sanny memaparkan data pencapaian KI hingga di penghujung periode 2022. Menurutnya, jumlah area KI terserap oleh industri manufaktur seluas 519,38 hektar. Sementara diperiode 2021 penyerapan lahan mencapai 627,22 hektar. Jika dilihat dalam data yang dimiliki Kementerian Investasi/BKPM menunjukan realisasi investasi mencapai Rp1.207,2 triliun dengan rincian PMA sebesar Rp 654,4 triliun (54,2%) dan PMDN Rp 552,8 triliun (45,8%).
Tapi begitu, memasuki tahun politik sektor industri membutuhkan situasi yang kondusif agar tetap dapat menjalankan roda perekonomian dengan aman. Tentu, berdampak terhadap iklim investasi yang stabil. “Memasuki tahun politik 2024, dunia usaha berharap agar kondisi dan situasi tersebut tetap memperhatikan masalah keamanan yang menjadi prioritas agar iklim investasi berjalan dengan kondusif,” pungkasnya.
















