Imas Bantah Peras PT Onamba
Berita

Imas Bantah Peras PT Onamba

PT Onamba memang diyakini akan menang di tingkat kasasi.

Fat
Bacaan 2 Menit
Tersangka suap Hakim adhoc PHI Bandung, Imas Dianasari.<br> Foto: Warta.asia
Tersangka suap Hakim adhoc PHI Bandung, Imas Dianasari.<br> Foto: Warta.asia

Imas Dianasari, hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang menjadi tersangka kasus suap, yakin tanpa pemberian uang pun PT Onamba Indonesia akan menang dalam perkara sengketa hubungan industrial di tingkat Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena para buruh PT Onamba baru memberitahukan rencana mogok pada hari mogok dilakukan.

 

“Memenangkan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum Imas, John Elly Tumanggor seusai mendampingi kliennya di KPK, Kamis (14/7). Mogok kerja yang dilakukan buruh PT Onamba berjalan hingga delapan hari lamanya.

 

Menurut John, seharusnya para buruh memberitahukan akan mogok kerja ke manajemen perusahaan minimal satu hari sebelum mogok dilakukan. Jika tidak diberitahukan, maka mogok kerja tersebut dapat dikategorikan mangkir dari pekerjaan.

 

“Sehingga kesimpulan majelis (PHI Bandung) sesuai dengan ketentuan bahwa mogok itu tidak sah. Sesuai dengan keputusan menteri tenaga kerja, mogok yang tidak sah dianggap mangkir,” tutur John.

 

Ia menuturkan, dari pengakuan kliennya, PT Onamba telah melakukan tugas sesuai prosedur ketenagakerjaan jika terjadi mogok kerja. Yakni, adanya pemanggilan terhadap beberapa pekerja yang melakukan mogok. Tapi, pemanggilan tersebut tidak digubris oleh para buruh.

 

Atas dasar itu pula, majelis hakim PHI Bandung yang dipimpin kliennya menyimpulkan bahwa tindakan para pekerja adalah tindakan pengunduran diri. “Secara hukum keputusan itu sudah benar,” tambahnya. Ia yakin, di tingkat kasasi, putusan yang sama juga akan dikeluarkan hakim adhoc MA. “Semestinya begitu (di MA PT Onamba menang)”.

 

John menuturkan, uang yang diberikan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda kepada kliennya merupakan inisiatif dari pengusaha tersebut. saat itu Odi memiliki kekhawatiran bahwa putusan majelis hakim PHI Bandung akan dibatalkan di tingkat MA.


“Menurut klien kami, itu (uang) memang untuk melakukan pengurusan karena ada ketakutan dari Pak OD karena ada ancaman dari para pekerja,
‘tunggu di MA’. Sehingga oleh Pak OD ada ketakutan secara psikologis, dia melakukan hubungan dengan Bu Imas dalam melakukan kepengurusan,” tutur John.

 

Sebelumnya, Odi melalui pengacaranya, Safruddin Lubis menyatakan bahwa pihaknya yang diperas oleh Imas. Menurut dia, permintaan uang oleh Imas tersebut karena wanita paruh baya itu berjanji akan memperlancar proses kasasi di MA. Bahkan, Safruddin mengatakan, pemberian uang oleh kliennya ke Imas atas persetujuan perusahaan.

 

Penangkapan terhadap Imas dan Odi berlangsung di sebuah kafe di kawasan Cinunuk, Bandung, Kamis malam (30/6). Dalam penangkapan penyidik menyita uang Rp200 juta yang diduga sebagai suap dan sebuah mobil Toyota Avanza.

 

Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan pemberian sang pengusaha berkaitan dengan perkara yang ditangani PHI Bandung. Imas diduga menjanjikan akan memenangkan sang pengusaha bukan hanya di tingkat PHI Bandung tetapi juga mengawalnya hingga ke kasasi. "ID sebenarnya diduga ada janji akan selesaikan perkara tersebut. Dengan pengertian lain memenangkan perkara tersebut," ujar Jasin.

 

Atas perbuatannya tersebut, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Imas disangka telah melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat (2) dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Odi, dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13. Dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Imas ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Odi ditahan di Rutan Cipinang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info