Imelda Chandra: Leadership, Role Model, dan Perempuan sebagai Arsitek Sistem
Hukumonline NeXGen Lawyers 2026

Imelda Chandra: Leadership, Role Model, dan Perempuan sebagai Arsitek Sistem

Imelda adalah in-house legal counsel di Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2020 hingga kini di bidang kebijakan moneter dan market dan berperan aktif menyusun standar legal drafting terkait penyusunan regulasi di BI. Ia memiliki etos kerja tinggi, kemampuan analisis dan advisori hukum yang tajam, komunikasinya terstruktur, serta komitmennya terus mengembangkan diri melalui berbagai forum dan sertifikasi.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Penasihat Hukum Yunior Departemen Hukum Bank Indonesia, Imelda Chandra. Foto: Istimewa
Penasihat Hukum Yunior Departemen Hukum Bank Indonesia, Imelda Chandra. Foto: Istimewa

Prinsip yang selalu dipegang Imelda Chandra sejak pertama kali menginjakkan kakinya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: hukum seharusnya tidak hanya bicara tentang apa yang boleh dan tidak boleh, namun hukum harus bicara tentang siapa yang dilindungi dan siapa yang belum. Di tengah dunia keuangan yang bergerak semakin cepat, semakin digital, dan semakin kompleks, memegang prinsip seperti itu justru membutuhkan keberanian tersendiri. Sebab, mudah sekali terjebak dalam formalitas paragraf demi paragraf regulasi, namun lupa bertanya, untuk siapa semua ini ditulis? Pertanyaan itulah yang menjadikan Imelda bukan sekadar penasihat hukum, tetapi seorang strategic mind yang membangun dampak berkelanjutan.

Ada kutipan Warren Buffett yang sering ia renungkan: "Someone is sitting in the shade today because someone planted a tree a long time ago." Bagi kebanyakan orang, kalimat itu mungkin tentang investasi atau perencanaan finansial. Tapi bagi Imelda, kalimat itu bicara tentang hukum. Setiap regulasi yang dirumuskan hari ini, pada dasarnya adalah pohon yang sedang ditanam. Kita mungkin tidak akan menikmati teduhnya sendiri, tapi seseorang di masa depan. 

“Kesadaran itu mengubah cara ia bekerja, bukan sekadar menyusun pasal demi pasal, namun juga membangun fondasi. Bukan hanya berpikir tentang apa yang dibutuhkan sekarang, tetapi tentang apa yang akan dibutuhkan di masa mendatang,” ujarnya. 

Titik balik Imelda datang pada tahun 2019. Saat itu, industri peer-to-peer lending sedang booming di Indonesia. Pinjaman online tumbuh di mana-mana, menjanjikan inklusi keuangan bagi mereka yang selama ini tidak terjangkau bank. Tapi di balik pertumbuhan itu, Imelda melihat sesuatu yang membuatnya gelisah. Bagaimana dengan perlindungan bagi penggunanya? Siapa yang memastikan hubungan antara platform, pemberi pinjaman, dan peminjam berjalan dengan adil? Siapa yang menjamin orang-orang kecil yang baru pertama kali mengakses layanan keuangan digital tidak justru menjadi pihak yang paling rentan? 

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang mendorong Imelda mendalami bagaimana asas keseimbangan dapat diterapkan dalam perjanjian berbasis teknologi, yang kemudian ia tuangkan dalam skripsinya. Baginya, keberlanjutan ekosistem keuangan bukan hanya soal angka pertumbuhan, tetapi sejauh mana keadilan dan perlindungan tetap hadir di dalamnya.

Kegelisahan itu menemukan ruang eksplorasi yang tepat ketika ia terlibat dalam ekosistem startup di Block 71 Yogyakarta, sebuah kolaborasi dengan National University of Singapore (NUS) Enterprise. Di sana, ia tidak hanya belajar tentang inovasi, namun ia juga berinteraksi langsung dengan para pelakunya. Dari percakapan-percakapan itu, satu hal menjadi jelas yaitu hukum harus hadir sebagai pengawal, memastikan inovasi berjalan di koridor yang aman dan adil.

Hukum bukan sekadar perangkat normatif yang statis, namun bagian dari sistem yang hidup dan dinamis. Prinsip tersebut menjadi poros bagi Imelda ke mana pun ia berkarier, termasuk ketika ia bergabung sebagai in-house legal counsel di Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2020 hingga saat ini. Di BI, strategic mind Imelda diuji dalam skala yang jauh lebih besar. Ia terlibat langsung dalam proses perumusan Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebuah kebijakan strategis nasional yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info