Imparsial: Kasus Brigadir J Momentum Mendorong Reformasi Polri
Terbaru

Imparsial: Kasus Brigadir J Momentum Mendorong Reformasi Polri

Reformasi kepolisian juga harus meliputi reformasi di level instrumental dan kultural.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Tim Khusus Polri tengah melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES
Tim Khusus Polri tengah melakukan uji balistik di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Foto: RES

Aparat kepolisian masih menelusuri kasus kematian yang menimpa Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Tim Gabungan Mabes Polri yang bertugas menangani perkara ini telah melakukan sejumlah upaya mulai dari autopsi ulang, memeriksa saksi, video, dan rekaman CCTV.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai penuntasan kasus ini penting tak hanya mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarganya, tapi pertaruhan institusi Polri di mata publik. Kasus ini layak menjadi sorotan publik dan perlu disikapi serius oleh pemerintah dan Polri.

“Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan segera dan dijalankan secara transparan dan akuntabel,” kata Gufron ketika dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Fakta hukum yang ada dalam kasus itu harus dibuka dan tidak boleh ditutup-tutupi. Tim khusus yang dibentuk Mabes Polri untuk menangani kasus tersebut harus menjawab beragam keganjilan dan paling penting pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga:

Pengawasan masyarakat sipil dalam penanganan kasus ini bagi Gufron sangat penting. Lembaga pengawasan eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM harus melakukan pengawasan yang efektif dan independen untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Perkara ini menurut Gufron sebagai momentum untuk menggulirkan kembali reformasi Polri. Reformasi yang bergulir 1998 telah mendorong reformasi Polri sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan. Salah satu tujuan reformasi Polri mendorong adanya penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan HAM.

“Institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakan hukum perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel dan transparan,” ujar Gufron.

Menurutnya, reformasi Polri yang berjalan sejak 1998 masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan. Salah satu persoalan yang penting dibenahi terkait penggunaan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan. Dampaknya adalah tindakan kekerasan yang berlebihan.

Gufron mencatat dalam beberapa kasus kerap terjadi praktik penyiksaan dan pelanggaran HAM lainnya. Penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian menjadi masalah serius yang perlu dibenahi dalam institusi kepolisian. Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No.34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Setidaknya ada 3 asas penting dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting diperhatikan aparat kepolisian. Meliputi asas legalitas, kepentingan, dan proporsional. Sekalipun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindari, aparat harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.

Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat menyebabkan petugas menghadapi masalah, apalagi kasusnya mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini tergolong pelanggaran pidana dan pelanggaran atas harkat dan martabat manusia.

Untuk itu, Gufron menegaskan reformasi kepolisian ke depan harus menyasar level instrumental dan reformasi kultural. Bisa menempatkan institusi kepolisian untuk bekerja dalam prinsip negara hukum yang menghormati prinsip due process of law. Penghormatan terhadap HAM dalam menangani masalah hukum penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi praktik kekerasan yang berlebihan.

Reformasi kepolisian juga menuntut agar kepolisian dapat bekerja secara profesional, akuntabel dan transparan. “Dalam konteks itu, penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua adalah bagian dari ujian dari proses reformasi kepolisian itu sendiri,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info