Wacana revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI menuai kritik dari berbagai kalangan tak hanya organisasi masyarakat sipil tapi juga parlemen. Ada berbagai ketentuan yang diusulkan untuk masuk dalam revisi UU 34/2004. Seperti perluasan jabatan sipil yang bisa diampu perwira TNI aktif.
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Pasal 47 ayat (2) UU 34/2004 mengatur sejumlah jabatan yang bisa diduduki prajurit militer aktif. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Nah, belakangan adanya usulan Pasal 47 ayat (2) itu direvisi untuk menambah atau memperluas jenis jabatan yang bsia diduduki TNI aktif. Usulan itu ingin memasukan setidaknya 9 jenis jabatan yang bisa diampu prajurit TNI aktif. Meliputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Presiden, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, serta kementerian/lembaga.
“Adanya usulan perubahan yang memberikan ruang bagi TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil yang lebih banyak dan luas dapat membuka ruang kembalinya Dwi Fungsi ABRI,” kata Gufron, Senin (23/5/2023) kemarin.
Baca juga:
- Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI
- Potensi Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Koalisi Uraikan 6 Catatan Revisi UU TNI
Usulan perluasan jabatan sipil untuk militer aktif itu menurut Gufron membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik. Kondisi tersebut menjadi kemunduran reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan sejak 1998, di mana salah satu hasilnya adalah menempatkan militer kembali pada fungsinya sebagai alat pertahanan negara.
Gufron menjelaskan di negara yang menganut sistem demokrasi, fungsi dan tugas utama militer sebagai alat pertahanan negara. Militer disiapkan melalui pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi perang. Militer tidak dirancang untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara tak sekedar salah, tapi melemahkan profesionalismee militer.
“Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya,” ujar Gufron.
Upaya perluasan jabatan bagi TNI aktif itu menurut Gufron tak lebih sebagai langkah untuk melegalkan kebijakan yang selama ini keliru. Yakni banyak anggota TNI aktif menduduki berbagai jabatan sipil seperti di BNPB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ombudsman RI sendiri mencatat setidaknya sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Belakangan ini juga ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh,” urai Gufron.
Selain itu revisi UU 34/2004 mengusulkan penambahan struktur baru pimpinan TNI yakni Wakil Panglima TNI. Gufron menegaskan penambahan struktur baru itu tidak penting sekalipun tanggungjawabnya hanya sebatas adminstrasi TNI. Urusan administrasi selama ini sudah tepat diampu jabatan seperti Kepala Staf Umum dan masing-masing matra juga memiliki jabatan yang bertanggungjawab pada urusan administrasi. Penambahan struktur wakil Panglima TNI berpotensi menimbulkan ‘matahari kembar’ atau dualisme kepemimpinan TNI.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan rencana revisi 34/2004 masih sebatas rencana yang digodok oleh tim khusus Mabes TNI. Dia menilai revisi UU tersebut membutuhkan waktu yang panjang hingga akhirnya dibahas di DPR bersama pemerintah dan harus melibatkan publik.
“Itu masih usulan dan masih digodok oleh tim di Mabes TNI. Prosesnya masih panjang salurannya ke panja pemerintah yang di dalamnya ada Menhan, Menkumham dan lainnya,” imbuhnya.
Soal usulan revisi UU TNI yang memperluas kewenangan TNI tak hanya di bidang pertahanan tapi juga keamanan, politisi PDIP itu menegaskan usulan tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan UU Pertahanan. “Kalau tupoksi itu di bidang pertahanan dan keamanan memang seperti ABRI dulu. Bisa jadi menterinya bukan menteri pertahanan,” ujarnya.
















