Imparsial: Perwira TNI/Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah Rawan Konflik Hukum
Terbaru

Imparsial: Perwira TNI/Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah Rawan Konflik Hukum

UU Polri dan UU TNI harus digunakan sebagai rujukan utama, bukan UU Pilkada dan UU ASN.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan penunjukan Pj Kepala Daerah ini dilakukan akibat berakhirnya masa kerja kepala daerah yang telah menjabat selama 5 tahun, sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan serentak tahun 2024.

Melansir data Kemendagri Gufron mencatat ada 271 Kepala Daerah yang mengakhiri masa jabatannya dengan rincian 101 Kepala Daerah pada 2022 dan 170 Kepala Daerah pada 2023. Dalam penunjukan Pj Kepala Daerah tersebut, pemerintah membuka kemungkinan dari prajurit TNI dan personel Polri aktif.

Hal itu terlihat dalam penunjukkan Pj Kepala Daerah gelombang kedua dimana ada 49 Pj Kepala Daerah yang salah satunya berstatus TNI Aktif. Gufron mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana penunjukan Pj Kepala Daerah dari unsur TNI/Polri aktif. Karena hal itu bertentangan dengan UU TNI dan UU Polri.

Kendati penunjukan Pj Kepala Daerah dari latar belakang TNI/Polri dimungkinkan dalam UU Pilkada dan UU ASN, tapi Gufron mengingatkan yang jadi acuan utama yakni UU TNI dan Polri. “Sebagai anggota TNI/Polri aktif mereka tentunya tetap harus tunduk pada regulasi induk yang mengaturnya (UU TNI dan UU Polri, red), termasuk ketika mereka mendapatkan penugasan di luar instansi induknya (TNI/Polri),” kata Gufron ketika dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:

Gufron menegaskan pemerintah harus menggunakan UU TNI dan UU Polri sebagai rujukan dalam penunjukan Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri. Jika kedua UU itu tak digunakan sebagai rujukan utama, maka berpotensi menimbulkan berabagai persoalan baik secara hukum, politik, dan pemerintahan di daerah.

Menurut Gufron, secara hukum prajurit TNI dan personel Polri yang ditugaskan ke jabatan sipil seperti Pj Kepala Daerah, harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dulu dari kedinasan. Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengatur “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Begitu juga dengan personel Polri dimana pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Mengacu dua ketentuan tersebut Gufron mengingatkan jika statusnya masih prajurit atau personel aktif maka tidak boleh mengemban jabatan Pj Kepala Daerah. “Penunjukan Pj Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku, yang ditengarai statusnya masih perwira TNI aktif, bertentangan dengan UU TNI,” tegasnya.

Penunjukan prajurit TNI aktif sebagai Pj kepala daerah, kata Gufron, berisiko menimbulkan konflik hukum bagi prajurit TNI yang bersangkutan. Pertanyaannya, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana, apakah Pj kepala daerah tersebut tunduk pada mekanisme peradilan militer atau peradilan umum?

Mengacu Pasal 9 ayat (1) tentang Peradilan Militer Gufron menyebut tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diproses melalui peradilan militer. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa dengan statusnya yang masih prajurit TNI aktif, maka Pj kepala daerah tunduk pada sistem peradilan militer, bukan melalui mekanisme peradilan umum. Sebagaimana diketahui selama ini peradilan militer menuai banyak kritik karena tak sekedar bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum tapi juga praktiknya sering tidak transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut Gufron memaparkan dalam menunjuk Pj Kepala Daerah tak cukup hanya mengacu syarat formal sebagaimana diatur berbagai peraturan perundang-undangan. Penting juga bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kompetensi nama-nama calon yang diajukan. Prosesnya penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyerap aspirasi publik terutama di daerah.

Proses penunjukan yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif harus dihindari. Sayangnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri belum membuat aturan pelaksana tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sebagaimana mandat Putusan MK No.67 Tahun 2021. Akibatnya proses penunjukan Pj Kepala Daerah ini menimbulkan kegaduhan publik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info