Imparsial: RPP Manajemen ASN Kembalikan Dwifungsi ABRI
Terbaru

Imparsial: RPP Manajemen ASN Kembalikan Dwifungsi ABRI

Ada indikasi RPP ini sebagai upaya untuk menempatkan perwira non-job yang menumpuk di institusi TNI/Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri. Foto: Istimewa

Pemerintah mengklaim Rancangan Peraturan Pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara (RPP Manajemen ASN) mendekati hasil akhir untuk terbit akhir April 2024. Namun, RPP itu menuai kekhawatiran terutama kalangan masyarakat sipil. Isinya berpotensi besar mengembalikan dwifungsi ABRI seperti masa otoritarian Orde Baru. Hal itu karena aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan anggota Polri, serta sebaliknya.

“Kedua lembaga itu sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan-jabatan sipil karena itu bukan fungsi dan kompetensinya. Dengan demikian penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang menyalahi jati diri mereka,” kata Direktur Imparsial Eksekutif, Gufron Mabruri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/03/2024).

Baca juga:

Gufron Mabruri mengatakan RPP tersebut mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI. Padahal, konstitusi tegas memandatkan fungsi TNI dan Polri. TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penegakan hukum.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan RPP ini harus transformatif dan implementatif sesuai arahan Presiden RI. “Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” katanya sebagaimana dilansir dari situs web menpan.go.id, Selasa (12/03/2024) lalu.

RPP terdiri dari 22 bab dengan 305 pasal. Substansi yang dibahas antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri serta sebaliknya juga diakomodasi.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas. Ia mengatakan aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, berdasarkan kebutuhan instansi bersangkutan, dan dengan mekanisme manajemen talenta.

Tags:

Berita Terkait