Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI
Terbaru

Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI

Tak saja di bidang pertahanan, tapi juga keamanan usulan memperluas kewenangan militer. Berpotensi membahayakan demokrasi karena militer bisa digunakan menghadapi masyarakat jika dinilai sebagai ancaman negara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Hal ini melanggar prinsip supremasi sipil sebagai prinsip dasar dalam negara demokrasi dalam menata hubungan sipil-militer yang demokratis,” ujarnya.

Usulan selanjutnya merevisi Pasal 7 ayat (2) yang intinya memperluas operasi militer selain perang dari 14 menjadi 19 poin. Sejumlah tambahan kewenangan operasi militer selain perang (OMSP). Seperti mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan ruang udara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gufron berpendapat perluasan dan penambahan cakupan OMSP menunjukkan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran militer selain bidang pertahanan negara. Bahkan beberapa penambahan cakupan OMSP itu tidak terkait kompetensi militer seperti penanggulangan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lain serta pembangunan nasional.

Upaya perluasan keterlibatan peran TNI di luar sektor pertahanan negara dengan dalih OMSP menurut Gufron semakin dipermudah lewat usulan revisi UU TNI itu. Misalnya, usul perubahan dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), tidak lagi berdasarkan keputusan politik negara, termasuk dalam hal ini otoritas DPR.

“Jika usulan perubahan ini diadopsi, hal ini menjadi berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan pasukan TNI dalam konteks OMSP tidak bisa dikontrol dan diawasi oleh DPR,” urainya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, mengatakan rencana revisi UU 34/2004 masih sebatas rencana yang digodok oleh tim khusus Mabes TNI. Dia menilai revisi UU tersebut membutuhkan waktu yang panjang hingga akhirnya dibahas di DPR bersama pemerintah dan harus melibatkan publik. Lagipula, revisi UU TNI tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

“Itu masih usulan dan masih digodok oleh tim di Mabes TNI. Prosesnya masih panjang salurannya ke panja pemerintah yang di dalamnya ada Menhan, Menkumham dan lainnya,” katanya.

Soal usulan revisi UU 34/2004 yang memperluas kewenangan TNI tak hanya di bidang pertahanan tapi juga keamanan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan usulan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU3/2002. “Kalau Tupoksi itu di bidang pertahanan dan keamanan memang seperti ABRI dulu. Bisa jadi menterinya bukan menteri pertahanan” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait