Implementasi KUHP Baru Tak Boleh Mereduksi Hak-Hak Masyarakat
Terbaru

Implementasi KUHP Baru Tak Boleh Mereduksi Hak-Hak Masyarakat

Tim penyusun RKUHP pemerintah dan DPR bakal bersama turun ke lapangan memberikan sosisliasi dan edukasi, khususnya terhadap aparat penegak hukum dalam kurun waktu tiga tahun sejak KUHP nasional diundangkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly saat persetujuan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly saat persetujuan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES

Pekerjaan besar pemerintah menanti pasca disetujuinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Butuh sosialisasi dan edukasi khususnya terhadap aparat penegak hukum sebagai bagian terpenting dalam memahami implementasi KUHP baru itu. Sebab, aparat penegak hukum menjadi pihak pelaksana dari KUHP nasional.

Edukasi seluruh aparat penegak hukum menjadi pekerjaan rumah untuk diprioritaskan setelah pengesahan RKUHP ini,” ujar anggota Komisi III DPR Santoso di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Dia menerangkan semangat rekodifikasi dan dekolonialisasi dalam KUHP nasional tak boleh mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak rakyat. Dia mengimbau agar pemerintah memastikan implementasi KUHP nasional tidak merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasi.

Baca Juga:

Karenanya, kata politisi Partai Demokrat itu, pemerintah harus menjamin hak-hak kebebasan masyarakat terutama kebebasan berpendapat/berekspresi. Dalam penanganan kebebasan berpendapat, perlu adanya pemahaman dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru. Pasalnya masih terdapat keresahan masyarakat terhadap pengaturan pasal-pasal tertentu yang berpotensi kriminalisasi.

Seperti penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden maupun penghinaan terhadap lembaga negara. Itu sebabnya koridor penerapan dan batasan dalam KUHP nasional harus secara jelas dipahami dan dijalankan aparat penegak hukum, sehingga tidak lagi terjadi penyalahgunaan hukum dan wewenang. Termasuk terhadap pekerja jurnalis agar tidak dikriminalisasi dalam rangka menjalankan profesinya.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari melanjutkan pemerintah maupun DPR harus mensosialisasikan pasal-pasal yang bersentuhan dengan kebebasan berpendapat dalam KUHP nasional kepada aparat penegak hukum. Dengan adanya edukasi tersebut menghindari salah kaprah dalam menerapkan pasal-pasal dan selektif dalam implementasinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait