Implikasi Pasal 3.2 ART Indonesia-Amerika Serikat terhadap Pelindungan Data Pribadi, Benarkah Resiprokal?
OPINI

Implikasi Pasal 3.2 ART Indonesia-Amerika Serikat terhadap Pelindungan Data Pribadi, Benarkah Resiprokal?

Pasal 3.2 ART bukan sekadar persoalan perdagangan digital. Ketentuan ini menjadi ujian nyata bagi kemampuan Indonesia untuk membangun tata kelola data yang kredibel, independen, dan sejalan dengan prinsip perlindungan hak privasi warganya di tengah dinamika ekonomi digital global.

•Bacaan 7 Menit

Prinsip ini tercermin antara lain dalam pembukaan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 yang menyatakan bahwa negosiasi perdagangan bertujuan untuk mencapai “reciprocal and mutually advantageous arrangements” melalui pengurangan hambatan perdagangan secara substansial. Dengan kata lain, liberalisasi perdagangan diharapkan berlangsung secara timbal balik dan memberikan keuntungan yang saling menguntungkan bagi para pihak.

Dalam praktiknya, resiprokalitas tidak selalu berarti simetri yang identik antara kewajiban kedua pihak. Negara dapat memberikan konsesi di satu sektor dengan imbalan akses pasar atau kepastian regulasi di sektor lain. Namun demikian, prinsip ini tetap menuntut adanya keseimbangan rasional antara komitmen yang diberikan dan manfaat yang diperoleh. Tanpa keseimbangan tersebut, suatu komitmen perdagangan berisiko dipersepsikan sebagai konsesi sepihak yang tidak mencerminkan semangat “mutually advantageous arrangements”.

Dalam konteks ekonomi digital, menurut hemat kami, penerapan prinsip resiprokalitas juga berkaitan dengan kesetaraan standar regulasi yang mempengaruhi perlindungan kepentingan publik. Apabila suatu negara berkomitmen untuk mengakui tingkat perlindungan tertentu dari yurisdiksi mitranya—misalnya melalui pengakuan kesetaraan perlindungan data—maka secara konseptual prinsip resiprokalitas menuntut adanya tingkat pengakuan atau perlindungan yang sebanding bagi kepentingan negara tersebut.

Tata Kelola Transfer Data Lintas Batas dalam UU PDP

UU PDP menetapkan kerangka tiga lapis untuk mengatur transfer data pribadi internasional. Lapisan pertama adalah adequacy decision, yang memperbolehkan transfer data apabila negara tujuan telah dinilai memberikan tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan hukum Indonesia. Lapisan kedua adalah penggunaan instrumen perlindungan yang mengikat—seperti Standard Contractual Clauses (SCC) atau Binding Corporate Rules (BCR)—apabila keputusan kesetaraan belum tersedia. Lapisan ketiga dan paling terbatas adalah persetujuan eksplisit dari subjek data.

Arsitektur ini mencerminkan prinsip bahwa aliran data lintas batas harus difasilitasi, namun tetap melalui serangkaian checkpoints perlindungan sebelum data pribadi meninggalkan yurisdiksi Indonesia. Desain ini juga sejalan dengan praktik internasional, termasuk pendekatan yang diterapkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

Karena itu, frasa dalam Pasal 3.2 yang menyatakan bahwa Indonesia akan “mengakui Amerika Serikat sebagai negara yang memberikan perlindungan data yang memadai” tidak dapat dibaca sebagai deklarasi yang berlaku otomatis sejak penandatanganan perjanjian. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai komitmen untuk melakukan proses penilaian kesetaraan sesuai mekanisme UU PDP.

Penafsiran sebaliknya akan menempatkan Pasal 3.2 dalam ketegangan langsung dengan kerangka konstitusional yang baru saja ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

amerika serikatindonesiaperjanjian internasionalpelindungan data pribadi
Muhammad Deckri Algamar

Anggota Data Protection Center of Excellence (DPCoE) Pusat HKI FH UII

Hanif Abdul Halim

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info