“Pak Wamen mengatakan, kalau selama ini kita sudah biasa duduk sebagai negara, sekarang saatnya individu-individu Indonesia juga tampil mewakili bangsa di panggung dunia,” tegasnya.
Dalam konteks penugasan, dia menjabarkan posisinya di ILC adalah untuk membentuk arah hukum internasional yang lebih implementatif bagi negara-negara sekitar Asia Pasifik. Sehingga, akan mengurangi dominasi pemikiran Barat dalam hukum internasional. Sedangkan, Prof Eddy yang ditempatkan di ITLOS bertugas untuk memutus perkara.
“Tugas kami di ILC berbeda dengan ITLOS. Kami mengidentifikasi isu-isu hukum, mengkodifikasikannya, dan jika memungkinkan, menyampaikannya ke Majelis Umum PBB,” paparnya.
Prof Hikmahanto pun mengajak semua pihak untuk mendukung pencalonan ini, termasuk para akademisi dan mitra internasional. Mengingat pentingnya kerjasama lintas sektor dalam kampanye pencalonan di ITLOS maupun ILC.
“Saya sangat menghargai dukungan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang bersedia mengirim surat kepada mitranya di ASEAN. Namun, ini bukan hanya tugas Kemlu maupun MA, tapi kita semua,” pungkasnya.
















