Indonesia Darurat Pengakhiran Hidup Anak, 9 Kementerian-Lembaga Sahkan SKB Kesehatan Jiwa Anak
Terbaru

Indonesia Darurat Pengakhiran Hidup Anak, 9 Kementerian-Lembaga Sahkan SKB Kesehatan Jiwa Anak

SKB Kesehatan Jiwa Anak diterbitkan pemerintah sebagai respons atas meningkatnya kasus dan tendensi pengakhiran hidup anak. Faktor utama pemicu berasal dari konflik keluarga, perundungan, masalah psikologis, dan tekanan akademik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Seiring dengan meningkatnya angka pengakhiran hidup oleh anak pada dua bulan terakhir di awal 2026 dan maraknya kasus perundungan sepanjang tahun 2025 lalu, pemerintah akhirnya mengambil langkah serius. Setidaknya sembilan kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak.

“Jadi tren kasus kesehatan jiwa ini terus meningkat pada anak. Anak bunuh diri mengalami peningkatan, nanti detailnya akan disampaikan. Kemudian kalau kita simak dari faktor risikonya, ini adalah multisektor, tidak bisa ditangani oleh satu kementerian saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (5/2).

Untuk itu, kementerian dan lembaga bergandeng tangan menapaki urgensi luar biasa dalam mengatasi isu kesehatan jiwa anak-anak di tanah air. Diketahui jajaran yang melakukan penandatanganan SKB ini meliputi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Baca Juga:

Kemudian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji, serta perwakilan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan kita itu komprehensif dan diimplementasikan. Baik itu promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Tapi kita juga harus memastikan kebijakan itu diimplementasikan secara terintegrasi,” ungkap Pratikno.

Dirinya menilai terdapat peranan yang tidak terlepas dari masing-masing sektor untuk mengatasi kesehatan jiwa anak. Baik dari segi masalah keluarga yang acap kali menjadi alasan di balik masalah kesehatan jiwa anak, di samping terjadinya sejumlah kasus kekerasan di sekolah dan madrasah, sampai dengan paparan atas konten tertentu di media sosial.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info