Ingat, 30 April Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Berita

Ingat, 30 April Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan WP badan yang mengikuti pengampunan pajak tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta, seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber dan hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya.

Musim laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Pajak) hampir berakhir. Tiap tahun, pelaporan SPT dilakukan dalam periode Maret-April. Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperpanjang masa pelaporan SPT, untuk pajak orang pribadi hingga 21 April lalu, sedangkan wajib pajak badan tidak dilakukan perpanjangan sehingga batas akhir pelaporan tetap pada 30 April 2017.

Jika periode pelaporan SPT WP Pribadi sudah lewat, maka DJP mengimbau seluruh wajib pajak berbentuk badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu tanggal 30 April 2017. (Baca Juga: Pastikan Manfaat Tax Amnesty, Pemerintah Atur Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi)

Dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (26/4), DJP menegaskan bahwa batas waktu ini tidak akan diperpanjang, dan mengingat batas waktu tersebut jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

“Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

Hingga saat ini, jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66% atau 10.936.111 dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Wajib PajakJumlah Menyampaikan SPT
Wajib Pajak Badan322.430
Wajib Pajak OP Non Karyawan983.216
Wajib Pajak OP Karyawan9.630.465
 

Dari jumlah 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66%. (Baca Juga: Selangkah Menuju Era Keterbukaan Pajak, Bagaimana Nasib Industri Perbankan?)

Bagaimana dengan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak? Bagi wajib pajak yang ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya.

Selain itu, wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak dan mendapatkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (Baca Juga: Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari)

Sebelumnya, Yoga menjelaskan alasan DJP memperpanjang masa laporan SPT Orang Pribadi untuk tahun ini. Menurut Yoga, ada beberapa dimensi yang menyebabkan perpanjangan masa laporan SPT Tahunan, tetapi yang paling penting adalah memberikan kesempatan kepada WP yang ingin mengikuti TA.

"TA itu 'kan untuk tahun pajak 2016 dan sebelumnya, sedangkan SPT kan tahun pajak 2016. Yang dideklarasikan di TA kan masuk ke SPT tahun pajak 2016. Intinya berikan kesempatan bagi yang ikut TA dan yang memasukkan harta-harta atau apapun yang terkait dengan penghasilan atas harta dia yang di-TA-kan agar masuk dalam SPT 2016. Dan resource kami kerjakan dua hal sekaligus," kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (29/3).

Yoga tak membenarkan jika perpanjangan laporan SPT Tahunan disebabkan oleh masih rendahnya jumlah Laporan SPT Tahunan yang masuk DJP. Ia menegaskan bahwa secara pinsip DJP memberikan kesempatan kepada WP untuk berpastisipasi di TA dan SPT tahun 2016. Namun Yoga mengingatkan bahwa perpanjangan hingga 21 April 2017 hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja, sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan sesuai jadwal program TA, yakni 31 Maret 2017.

Tags:

Berita Terkait