Baca:
- OJK Siapkan 5 Kebijakan Utama di Tahun 2019, Ini Rinciannya
- Risiko Gagal Klaim Asuransi Saat Terkena Bencana Musim Hujan
Pasal 2 UU Perasuransian
|
Menariknya lagi, dengan mulai berlakunya peralihan penerbitan surety bond dari perusahaan asuransi kepada lembaga penjaminan, ujungnya POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syari’ah yang tadinya memberi celah bagi Usaha Asuransi Umum dalam penerbitan surety ship, nyatanya juga terancam tak lagi berlaku. Menurut Ricardo, tak mungkin suatu POJK dapat melangkahi ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Saat dimintai pendapatnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan menyebut saat ini OJK masih mengkaji soal isu ini. Kajian lebih kepada manfaat dan mudharatnya serta meneliti kapasitas dan kebutuhan hingga mencari jalan terbaik untuk menjawab persoalan terkait izin perusahaan asuransi dalam penerbitan surety bond.
“Semuanya sedang dikaji, terutama looking forward potensi penjaminan dan kapasitas perusahaan penjamin dan asuransi yang melakukan suretyship. In shaa Allah akan segera ada kebijakannya,” terang Bambang dalam pesan singkatnya kepada Hukumonline.com, Rabu (16/1).