Ingat! Maju Jadi Caleg, ASN Harus Mundur dan Tak Bisa Ditarik Kembali
Berita

Ingat! Maju Jadi Caleg, ASN Harus Mundur dan Tak Bisa Ditarik Kembali

Posisi ASN sesuai aturan adalah netral. Oleh karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Pasal 123 ayat (3) UU ASN:

Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, sebelumnya telah mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang tentang ASN, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015.

 

(Baca Juga: PNS Uji Aturan Pengunduran Diri untuk Pemilu)

 

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tanggal 27 Desember 2017, Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

 

Dikutip dari Antara, beberapa ASN dari berbagai daerah telah menyatakan untuk mengajukan diri menjadi caleg. Di Bengkalis, Provinsi Riau, misalnya. Ada empat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ikut “nyaleg” di 2019. Dengan keputusan itu, mereka pun mengundurkan diri sebagai ASN.

 

"Memang benar saya ikut nyaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkalis untuk dapil empat Kecamatan Mandau, surat pengajuan pengunduran diri sudah saya ajukan ke BKPP dan sedang diproses," ujar Jaafar Arief, salah satu ASN yang ingin menjadi caleg.     

 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima surat pengunduran diri empat aparatur sipil negara yang juga akan maju menjadi bakal calon legisltaif pada Pemilu 2019. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul, Sigit Purwanto, mengatakan empat ASN telah mengajukan pensiun dini.

 

Tags:

Berita Terkait