Ingat! Pelamar CPNS Sudah Bisa Daftar ke 245 Instansi via Portal SSCN
Berita

Ingat! Pelamar CPNS Sudah Bisa Daftar ke 245 Instansi via Portal SSCN

Dijadwalkan pendaftaran online melalui portal SSCN akan dibuka hingga 10 Oktober 2018 mendatang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pada Rabu (26/9), mulai pukul 00.01 WIB pelamar rekrutmen CPNS 2018 sudah dapat melakukan registrasi ke sejumlah instansi pembuka rekrutmen CPNS tahun 2018. Hingga pukul 14:30 WIB, pelamar sudah dapat melakukan registrasi ke 245 K/L/D (terdiri dari 200 Pemda dan 45 K/L) melalui laman sscn.bkn.go.id.

 

“Sejak dibuka pagi ini, terhitung sampai dengan pukul 12:40 WIB, jumlah akun registrasi di portal SSCN sudah mencapai 555.024,” demikian siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditandatangani oleh Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Rabu (26/9).

 

Sebelum melakukan registrasi, kata Ridwan, pelamar diimbau mencermati setiap informasi syarat dan formasi jabatan yang diminta oleh K/L/D penerima kemudian baru membuat akun di portal SSCN. Jika instansi yang ingin dilamar belum muncul pada portal SSCN BKN, berarti instansi tersebut belum menerima pendaftaran atau formasinya belum selesai diverifikasi oleh BKN.

 

Ridwan menjelaskan, dijadwalkan pendaftaran online melalui portal SSCN akan dibuka hingga 10 Oktober 2018 mendatang. Informasi mengenai formasi dan syarat jabatan yang dibuka pada rekrutmen CPNS tahun 2018 ini, selain dapat dilihat di laman SSCN juga dapat di lihat pada website K/L/D yang membuka rekrutmen.

 

“Pelamar diimbau untuk tidak buru-buru melakukan pendaftaran karena data yang sudah diinput pelamar di portal SSCN tidak dapat diubah,” ujar Ridwan.

 

(Baca Juga: Kesempatan Lulusan Hukum Jadi CPNS di Kementerian Agraria dan Tata Ruang)

 

Guna membantu pelamar yang terkendala akses portal SSCN dan perihal informasi pendaftaran, BKN selaku Instansi Pelaksana Seleksi CPNS Nasional juga menyediakan Helpdesk SSCN 2018 yang berada di Gedung I Kantor Pusat BKN, Jl Letjen Sutoyo nomor 12 Jakarta Timur, yang dapat melayani pelamar pada jam kerja berikut:

 

Senin-Kamis (pukul 08:30–15:00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB) dan Jumat (pukul 09:00–15:30 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB-13.00 WIB). Sebelum datang ke Help Desk SSCN 2018, pelamar dipersilakan mengunjungi kanal Frequently Asked and Questions (FAQ) pada portal sscn.bkn.go.id yang memuat pertanyaan yang paling sering ditanyakan publik beserta solusinya.

 

Ridwan juga menyampaikan bahwa proses seleksi CPNS tahun 2018 akan berjalan secara transparan, obyektif dan tanpa biaya. Jika oknum menawarkan jalur masuk secara instan dengan sejumlah uang, dipastikan itu penipuan dan hoaks.

 

“Silakan pelamar hanya mengikuti update terkini seputar rekrutmen CPNS 2018 melalui web resmi dan akun media sosial BKN dan instansi pembuka rekrutmen yang telah terverifikasi,” kata Ridwan.

 

Peluang Tenaga Honorer KII Jadi P3K

Meskipun sedang dalam proses merekrut 238.015 CPNS melalui formula umum dan formula khusus pada tahun anggaran 2018 ini, Pemerintah tidak menafikan keberadaan Tenaga Honorer Kategori Dua (KII) yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah memberikan solusi yaitu akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di luar perekrutan melalui jalur seleksi CPNS.

 

“Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai, manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian tidak lulus istilahnya maka dapat mengikuti P3K,” kata Syafruddin seperti dilansir situs Setkab, Jakarta, Jumat (21/9) sore.

 

(Baca Juga: Peluang Sarjana Hukum Jadi CPNS Diplomat dan Legal Drafter di Kementerian Luar Negeri)

 

Bagi Tenaga Honorer KII yang tidak bisa mengikusi seleksi CPNS karena persyaratannya, terutama usianya sudah melewati 35 tahun, menurut Menteri PANRB bisa menjadi P3K. Namun Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.

 

“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ujar Syafruddin.

 

Selain Tenaga Honorer KII, menurut Syafrudiin, dalam perekrutan P3K ini pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain, dan juga kawan-kawan Diaspora yang sudah banyak bekerja di luar tapi ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga mau kembali dengan tentu dengan jangka waktu tertentu.

 

Mengenai P3K itu, Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya. “Bisa lebih dari itu, bisa 10 tahun tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan. Itu catatannya dan ini jalan keluarnya,” kata Syafruddin.

 

(Baca Juga: Sarjana Hukum Punya Peluang di 15 Posisi CPNS Kemenkumham)

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan terhadap Tenaga Honorer KII yang tidak bisa diterima dalam jabatan P3K, skema berikutnya adalah skema untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.

 

Dia menjelaskan, sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional), yang tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. “Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.

 

Presiden Joko Widodo, lanjut Kepala BKN, berpesan kalau ketiga skema ini dijalankan maka tidak boleh ada lagi honorer baru. “Ini poin yang paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah, pejabat pegawaiannya untuk tidak lagi merekrut lagi tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti masalah seperti ini. Jadi ini juga hal yang harus diperhatikan ketika skema ini sudah dilaksanakan maka rekrutmen untuk tenaga honorer harus dihentikan,” pungkas Bima Haria.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info