Ingat! STNK Diblokir Jika Belum Bayar Tilang Elektronik
Berita

Ingat! STNK Diblokir Jika Belum Bayar Tilang Elektronik

Apabila ada pelanggar yang masih ingin mengikuti sidang karena merasa tidak bersalah, Polda Metro Jaya memberikan waktu dalam tujuh hari tenggat pembayaran denda tilang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang. "Kalau sudah membayar tidak ikut sidang, walaupun berkas dikirim ke sidang, dia tidak perlu ikut sidang," ujar Kombes Yusuf.

 

(Baca Juga: Info Penting yang Perlu Diketahui Soal Uji Coba Electronic Traffic Law Enforcement)

 

Kombes Yusuf menambahkan, apabila ada pelanggar yang masih ingin mengikuti sidang karena merasa tidak bersalah, pihaknya memberikan waktu dalam tujuh hari tenggat pembayaran denda tilang.

 

Kombes Yusuf mengakui masih adanya kekurangan pada penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement), terutama pada obyek yang tidak dikenal kamera pengintai.

 

"Yang pertama karena memang terhalang kendaraan di depannya, kemudian ada diskresi kepolisian, walaupun melanggar tapi tetap (lajunya) dipercepat karena diprioritaskan," ujarnya.

 

Selain itu, Kombes Yusuf mengatakan tilang elektronik masih belum berlaku untuk pelat nomor kendaraan di luar Jakarta karena berkaitan dengan data kendaraan. Namun, Kombes Yusuf mengharapkan di tahun depan tilang elektronik dapat berlaku untuk seluruh pelat nomor kendaraan se-Indonesia.

 

"Tahun depan kita akan konek(terhubung) dengan Korlantas (Kops Lalu Lintas), karena mereka punya semua data kendaraan di Indonesia," ujar Kombes Yusuf.

 

(Baca Juga: Dasar Hukum e-Tilang yang Bakal Diuji Coba di Sudirman-Thamrin Pada Oktober 2018)

 

Di sisi lain, Kombes Yusuf menegaskan alat kamera pengintai tidak memiliki masalah baik dari jarak tembak maupun posisi pemasangan tiangnya. Sebelumnya, polisi telah melakukan uji coba dan sosialisasi tilang elektronik mulai 1-31 Oktober.Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info