Untuk diketahui, kamera pemantau bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat, e-mail atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Meski tilang elektronik sudah diberlakukan, Polda Metro Jaya tetap menempatkan anggotanya untuk memantau pelanggaran lalu lintas walaupun sudah dipasang kamera pemantau pada beberapa titik di Jakarta.
"Anggota Satlantas Polda Metro Jaya masih tetap akan mengawasi lalu lintas di kawasan yang sudah dipasang kamera CCTV," kata Wakil Kepala Satuan Gerakan Mengatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Iwan Gunadi.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis menyarankan agar kendaraan dan pengendara harus sesuai dengan surat-surat kendaraan demi menghindari kesalahan saat memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE. "Saya kira kendaraan harus dikendarai oleh orang yang membelinya," kata Rissalwan.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI tersebut juga mengatakan agar para pengemudi dan mobilnya didata ulang karena bisa merugikan banyak orang, misalkan taksi daring (online).
"Yang susah pasti taksi online karena bukan atas nama dia, bisa jadi atas nama istri atau anaknya. Orang yang menerima surat tilang bisa jadi tidak terima karena tidak merasa melakukan pelanggaran," jelasnya. (ANT)
















