Ingat Sumanto? Kasus Kanibalisme Pertama yang Sempat Jadi Polemik
Utama

Ingat Sumanto? Kasus Kanibalisme Pertama yang Sempat Jadi Polemik

Mengingat tidak adanya aturan hukum jelas mengenai kanibalisme dalam hukum pidana Indonesia waktu itu akhirnya Pasal 363 ayat (5) KUHP ditafsirkan secara ekstensif (meluas). Tapi kini, tindak pidana kanibalisme telah diadopsi dalam Pasal 271 KUHP baru.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Ia sepakat dalam konteks kasus Sumanto tidak etis atau tercela. Tetapi, tidak semua perbuatan yang tidak etis itu diancam dengan pidana, mengingat Indonesia ketat dengan asas legalitas, hanya perbuatan yang secara eksplisit dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana saja yang dapat dikenakan pidana.

Menurutnya, terlalu dipaksakan bila Sumanto yang mengambil dan sekaligus memakan mayat dikenakan Pasal 363 KUHP yang merupakan delik pemberatan dalam pencurian karena jenazah tidak mempunyai nilai ekonomis. “Bahwa perbuatan sumanto meresahkan masyarakat iya, tapi tidak semua perbuatan meresahkan itu pelakunya dipidana, kalau memang rumusan delik tidak menentukan demikian,” dalihnya.

“Itulah kenapa di KUHP baru diatur. Di KUHP baru dia tidak ditempatkan sebagai delik pencurian, kenapa? Karena mayat bukan barang dalam konteks pencurian. Bahwa mayat itu barang pada umumnya iya, tapi mayat dia barang yang tidak ada aspek ekonominya. Ini di KUHP baru (masuk dalam) Pasal 271. Saya baca judul sub babnya itu gangguan terhadap pemakaman dan jenazah. Jadi ada gangguan terhadap 'kehormatan jenazah',” jelasnya.

Meski demikian, Ali berasumsi bisa jadi saat itu majelis hakim bermaksud untuk meredam kemarahan publik atas tindakan keji Sumanto. Termasuk pihak keluarga korban yang tentunya marah dengan perbuatan Sumanto. Walau secara prinsip dinilai tidak sesuai, namun hal tersebut bisa jadi cara penegak hukum meredam amarah publik terutama keluarga korban.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Sumanto telah melakukan upaya hukum terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Purbalingga. Namun, upaya hukum yang dilakukan sia-sia lantaran hingga tingkat di Mahkamah Agung, permohonan kasasinya ditolak melalui Putusan No.1979 K/Pid/2003.

“Ini kan kajiannya putusan pengadilan, kajian itu hal yang tidak banyak dilakukan di Indonesia karena kita civil law. Mahasiswa banyak diajarkan memahami pasal dalam UU, tapi jarang sekali ada kajian bagaimana sebetulnya putusan pengadilan itu dilakukan oleh hakim? Bagaimana hakim membuat pertimbangan hukum? Dikaitkan dengan fakta di persidangan itu jarang.”

Dari putusan kasus Sumanto ini bila dikaji dengan seksama, seperti halnya dengan putusan-putusan pengadilan lainnya. akan menjadi pembahasan menarik dilakukan kalangan mahasiswa hukum. “Menurut saya harus dibiasakan mahasiswa itu mengkaji putusan pengadilan. Karena kalau ada ketidaktepatan pertimbangan dalam putusan hakim itu ujungnya nanti kan ada ketidakadilan dalam pemidanaan,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 271 KUHP baru yang terinspirasi’ dari kasus Sumanto itu selengkapnya berbunyi, “Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. Pasal ini masuk dalam Paragraf 9 tentang Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info