Sudah dua dekade berlalu sejak gegernya kasus kanibalisme pertama di Indonesia, dilakukan seorang pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, bernama Sumanto. Mulanya kasus ini terbongkar lantaran aksi Sumanto terhadap jenazah Mbok Rinah, seorang wanita tua berusia 81 tahun terkuak. Belum lama jenazah lansia itu dikebumikan, warga sekitar dihebohkan dengan terbongkarnya makam dan hilangnya jasad Mbok Rinah secara misterius.
Saat itu, polisi bertindak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sebagai ulah dari tindakannya yang tidak dilakukan secara sistematis dan rapi, pihak kepolisian berhasil menemukan tulang dan sisa daging dari Mbok Rinah di rumahnya. Diketahui dari pengakuannya, praktik kanibalisme dilakukan oleh Sumanto demi mendalami ilmu hitam.
“Itu (ilmu hitam) bukan hal baru di Indonesia memang aspek magis itu menonjol. Itu syaratnya kalau gak salah 3 mayat yang (sudah) dimakan. Itu yang baru meninggal,” ujar Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Kamis (7/6/2023).
Baca Juga:
Selain tetangganya, Mpok Rinah, sebelumnya Sumanto dikabarkan sempat memakan 2 tubuh manusia lainnya ketika bekerja di Lampung pada 1988 silam. Seperti yang dahulu ramai diberitakan berbagai media, Sumanto membagikan daging Mbok Rinah dengan ayahnya dengan dalih daging kambing yang sudah dimasak.
Pada waktu itu, mengingat tidak adanya aturan hukum jelas mengenai kanibalisme dalam hukum pidana Indonesia akhirnya pengadilan memakai dalil penafsiran (ekstensif/meluas) Pasal 363 ayat (5) KUHP terhadap perbuatan Sumanto. Lantas perdebatan muncul, apakah mayat masuk kategori barang? Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun. Putusan tersebut memberi hukuman 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
“Kalau menggunakan tafsir ekstensif sebetulnya agak jauh. Kalau saya sebenarnya tidak setuju dengan putusan ini. Karena karakter hukum pidana itu berbeda dengan hukum lain, improvisasi dalam hukum pidana itu hanya diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari teks atau konteks di mana pasal itu dirumuskan. Makanya yang dimungkinkan itu tafsir ekstensif (meluas), bukan analogi. Walaupun ini bukan analogi juga.”
Ali menerangkan titik tekan objek pencurian berupa barang dalam Pasal 363 KUHP berada pada aspek ekonomi. Hal tersebut menjelaskan bahwa mengapa pencurian jadi bagian dari kejahatan terhadap harta benda. “Ketika mayat orang dimasukkan dalam salah satu makna barang itu jadi masalah karena mayat itu kan tidak ada aspek ekonominya,” kata dia.
Ia sepakat dalam konteks kasus Sumanto tidak etis atau tercela. Tetapi, tidak semua perbuatan yang tidak etis itu diancam dengan pidana, mengingat Indonesia ketat dengan asas legalitas, hanya perbuatan yang secara eksplisit dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana saja yang dapat dikenakan pidana.
Menurutnya, terlalu dipaksakan bila Sumanto yang mengambil dan sekaligus memakan mayat dikenakan Pasal 363 KUHP yang merupakan delik pemberatan dalam pencurian karena jenazah tidak mempunyai nilai ekonomis. “Bahwa perbuatan sumanto meresahkan masyarakat iya, tapi tidak semua perbuatan meresahkan itu pelakunya dipidana, kalau memang rumusan delik tidak menentukan demikian,” dalihnya.
“Itulah kenapa di KUHP baru diatur. Di KUHP baru dia tidak ditempatkan sebagai delik pencurian, kenapa? Karena mayat bukan barang dalam konteks pencurian. Bahwa mayat itu barang pada umumnya iya, tapi mayat dia barang yang tidak ada aspek ekonominya. Ini di KUHP baru (masuk dalam) Pasal 271. Saya baca judul sub babnya itu gangguan terhadap pemakaman dan jenazah. Jadi ada gangguan terhadap 'kehormatan jenazah',” jelasnya.
Meski demikian, Ali berasumsi bisa jadi saat itu majelis hakim bermaksud untuk meredam kemarahan publik atas tindakan keji Sumanto. Termasuk pihak keluarga korban yang tentunya marah dengan perbuatan Sumanto. Walau secara prinsip dinilai tidak sesuai, namun hal tersebut bisa jadi cara penegak hukum meredam amarah publik terutama keluarga korban.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Sumanto telah melakukan upaya hukum terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Purbalingga. Namun, upaya hukum yang dilakukan sia-sia lantaran hingga tingkat di Mahkamah Agung, permohonan kasasinya ditolak melalui Putusan No.1979 K/Pid/2003.
“Ini kan kajiannya putusan pengadilan, kajian itu hal yang tidak banyak dilakukan di Indonesia karena kita civil law. Mahasiswa banyak diajarkan memahami pasal dalam UU, tapi jarang sekali ada kajian bagaimana sebetulnya putusan pengadilan itu dilakukan oleh hakim? Bagaimana hakim membuat pertimbangan hukum? Dikaitkan dengan fakta di persidangan itu jarang.”
Dari putusan kasus Sumanto ini bila dikaji dengan seksama, seperti halnya dengan putusan-putusan pengadilan lainnya. akan menjadi pembahasan menarik dilakukan kalangan mahasiswa hukum. “Menurut saya harus dibiasakan mahasiswa itu mengkaji putusan pengadilan. Karena kalau ada ketidaktepatan pertimbangan dalam putusan hakim itu ujungnya nanti kan ada ketidakadilan dalam pemidanaan,” katanya.
Sebagai informasi, Pasal 271 KUHP baru yang terinspirasi’ dari kasus Sumanto itu selengkapnya berbunyi, “Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. Pasal ini masuk dalam Paragraf 9 tentang Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah.
















