Ini 10 Perubahan Pada Regulasi Praktik Advokat Asing di Indonesia
Utama

Ini 10 Perubahan Pada Regulasi Praktik Advokat Asing di Indonesia

Terdapat penyempurnaan prosedur mempekerjakan advokat asing serta pemantauannya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Setelah berlaku selama 13 tahun, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.M.11-HT.04.02 Tahun 2004 (Kepmen Advokat Asing) akhirnya diganti dengan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) No.26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (Permen Advokat Asing). Hukumonline mencatat ada 10 perubahan ketentuan dibandingkan dengan Kepmen Advokat Asing.

 

Permen Advokat Asing diundangkan pada 21 November 2017 dan mencabut Kepmen Advokat Asing sejak saat itu. Di samping ada 10 perubahan ketentuan, tercatat ada 4 ketentuan penegasan yang dimuat secara tertulis dalam regulasi ini.

 

Kehadiran advokat asing di Indonesia untuk bekerja di kantor advokat tercatat pertama kali pada tahun 70-an. Mochtar, Kirkwood & Karuwin (MKK) bisa dikatakan merupakan firma hukum (law firm) Indonesia generasi 1970-an pertama yang mempekerjakan advokat asing.

 

(Baca Liputan Khusus: Sejarah Kantor Advokat Indonesia)

 

Berdasarkan data di laporan tahunan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU) per Oktober 2017, hukumonline menghitung ada 48 advokat asing yang bekerja pada 36 firma hukum di Indonesia. Para advokat asing ini berasal dari 4 benua besar di dunia: Asia, Eropa, Amerika, dan Australia.

 

Berikut 10 perubahan di Permen No.26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum penelusuran hukumonline:

No.

Sebelumnya

Sekarang

1

Pengajuan dengan mengirim surat permohonan ke Menteri Hukum dan HAM, disertai tembusan ke beberapan instansi

Mengisi formulir permohonan

(pasal 5 ayat 1)

2

Melampirkan rencana pemberian jasa hukum cuma-cuma secara tertulis saat permohonan

Wajib dilampirkan dalam permohonan

(pasal 5 ayat 2 huruf e)

3

Menyampaikan rencana penggunaan Advokat Asing ke Menteri urusan tenaga kerja dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM

Tidak diatur

4

Menteri Hukum dan HAM bisa menetapkan secara berkala bidang hukum yang perlu mempekerjakan advokat asing

Diatur secara terbatas untuk bidang hukum negara asalnya; hukum internasional tentang bisnis, arbitrase, dan pilihan peyelesaian sengketa di luar pengadilan

(pasal 2 ayat 2)

5

Advokat asing wajib memaparkan rencana jasa hukum cuma-cuma ke Dirjen AHU secara langsung, namun jika tak ada pengaturan jika tak dilakukan

Ditegaskan bahwa jika tak dilakukan, persetujuan Menteri Hukum dan HAM tak diberikan

(pasal 9 ayat 4)

6

Kewajiban jasa hukum cuma-cuma 10 jam/bulan

Kewajiban jasa hukum cuma-cuma 100 jam/tahun

(pasal 10 ayat 4 huruf i)

7

Keputusan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM berlaku 1 tahun yang bisa diperpanjang untuk setiap 1 tahun

Masa berlaku diatur paling lama 1 tahun serta hanya disebut bisa diperpanjang tanpa ketegasan durasi perpanjangan

(pasal 9 ayat 2 jo.pasal 14)

8

Pengajuan perpanjangan paling lambat 60 hari sebelum izin kerja dari menteri urusan tenaga kerja habis

Paling lama 2 bulan sebelum keputusan persetujuan Menteri Hukum dan HAM habis

(pasal 11)

9

Laporan berkala per 6 bulan soal pelaksanaan kewajiban advokat asing ke Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan ke menteri urusan tenaga kerja

Laporan berkala per 6 bulan soal pelaksanaan kewajiban advokat asing ke Dirjen AHU

(pasal 18 ayat 3)

10

Jika laporan berkala tak diberikan, tak ada kejelasan sanksi

Jika laporan tak diberikan, persetujuan  tidak lagi diberikan atau tidak diperpanjang

(pasal 18 ayat 4)

 

Di samping kesepuluh ketentuan tersebut, ditegaskan pula bahwa ada biaya dari permohonan ini sebegai penerimaan negara bukan pajak. Diatur pula jangka waktu prosedur pemeriksaan berkas administrasi dalam pengajuan permohonan baru ataupun permohonan perpanjangan persetujuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait