Kesebelas, pengaturan pelayanan akomodasi serta pentingnya partisipasi masyarakat melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dalam mendukung kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah. Kedua belas, dalam rangka memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan jamaah, terdapat aturan sanksi. Baca Juga: Disahkan, 12 Hal Terbaru dalam UU Ibadah Haji dan Umrah
- RUU Kebidanan
Pasca disahkan menjadi UU pada pertengahan Februari 2019 lalu, profesi bidan memiliki kepastian dan jaminan perlindungan hukum saat menjalankan praktik kebidanan yang sebelumnya pengaturannya tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Secara umum, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu standar pendidikan, standar pelayanan kebidanan. UU Kebidanan ini mengatur seseorang yang hendak atau bercita-cita menjadi bidan untuk melayani kalangan perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan hingga keluarga berencana.
Selain mengatur pola pendidikan kebidanan yang bermutu dengan kurikulum terstandar dan kode etik profesi, UU Kebidanan mengatur berbagai persyaratan menjadi bidan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik kebidanan yang diatur mulai Pasal 21 hingga Pasal 30 UU Kebidanan. Baca Juga: Urgensi Terbitnya UU Kebidanan
- RUU Pekerja Sosial
RUU tentang Pekerja Sosial disahkan menjadi UU oleh DPR pada 3 September 2019. UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial ini memuat 12 bab, serta 69 pasal. Menteri Sosial kala itu dijabat Agus Gumiwang menuturkan keberadaan pekerja sosial amat penting. Fakta di lapangan, praktik pekerja sosial memberikan kontribusi nyata serta terarah dalam mencegah disfungsi sosial.
Selain itu, memulihkan dan peningkatan sosial dalam pemenuhan hak–hak mereka dan masyarakat. RUU Pekerja Sosial pun dianggap memiliki urgensi penting bagi pekerja sosial lokal dan warga asing sebagai konsekuensi dari Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Karenanya, RUU tersebut menjadi penting dalam melindungi masyarakat dari malpraktik pekerja sosial dan perlindungan bagi para pekerja sosial sendiri.
- RUU Perkawinan
DPR mengesahkan RUU Perkawinan menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai tindak lanjut Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018 yang mengubah ketentuan batasan usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
















