Ini 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019
Berita

Ini 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019

Mulai pengesahan RUU tentang Kebidanan, Pekerja Sosial, Sumber Daya Air, hingga RUU Perubahan Ketiga UU MD3.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Perubahan UU Perkawinan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 16 September 2019 lalu. Kemudian diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019. Beleid ini hanya merevisi/mengubah secara terbatas terkait perubahan batas minimal usia pernikahan 19 tahun. Kemudian ditindaklanjuti lewat Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin jika dalam keadaan tertentu harus meminta dispensasi melalui permohonan ke pengadilan.   

 

  1. RUU Komisi Pemberantasan Korupsi

Sama halnya dengan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi bagian RUU yang ditolak masyarakat untuk disahkan menjadi UU karena dinilai melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, RUU KPK ini tetap disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR. 

 

Pembahasan RUU KPK antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terbilang kilat tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat termasuk KPK sendiri. Kurang lebih tiga pekan pembahasan, RUU KPK tetap disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah pada 17 September 2019.

 

Di tengah desakan masyarakat agar Presiden menerbitkan Perppu KPK, sejumlah elemen masyarakat juga “menggugat” UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di MK. Alasannnya, proses pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 ini dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (cacat formil) karena proses pengesahannya begitu cepat dan tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat termasuk KPK. Baca Juga: Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK

 

  1. RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

RUU ini merupakan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disahkan menjadi UU pada 24 September 2019. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 ini mengatur mekanisme carry over terhadap RUU yang tidak rampung untuk dilanjutkan pembahasannya di periode selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah.

 

Kemudian mengatur ketentuan pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi UU di masyarakat oleh DPR, pemerintah dan DPD terkait prioritas jangka menengah dan tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 95A dan 95 B. Tak hanya itu, diatur pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan di internal pemerintah. Tugas itu dikoordinasikan oleh menteri yang bertugas di bidang pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diatur Pasal 99A.

 

  1. RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

RUU ini merupakan revisi dari UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang dianggap memiliki banyak kekurangan dan belum mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini memuat 22 Bab dengan 132 Pasal itu mengatur sejumlah materi penting.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info