Ini 3 Garis Besar RUU Penyesuaian Pidana
Utama

Ini 3 Garis Besar RUU Penyesuaian Pidana

Meliputi penyesuaian pidana dengan UU di luar KUHP, di dalam KUHP, dan dengan perda.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Wamenkum Prof Edward Omar Sharif Hiariej, dosen FH UGM Sri Wiyanti Eddyono, Moderator Muhammad Fathalilahi Akbar dan Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Prof Marcus Priyo Gunarto, dalam uji publik RUU Penyesuaian Pidana, Jumat (26/09/2025). Foto: Youtube
Kiri-kanan: Wamenkum Prof Edward Omar Sharif Hiariej, dosen FH UGM Sri Wiyanti Eddyono, Moderator Muhammad Fathalilahi Akbar dan Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Prof Marcus Priyo Gunarto, dalam uji publik RUU Penyesuaian Pidana, Jumat (26/09/2025). Foto: Youtube

Pemerintah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Untuk mendapat masukan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Ri melakukan uji publik di fakultas hukum Universitas Gadjah Mada.

Dalam kesempatan itu Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU ini dimandatkan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Menurut RUU ini memuat 3 garis besar. Pertama, penyesuaian pidana UU di luar KUHP.

Banyak UU sektoral yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional. Pembentuk KUHP Nasional merancang UU di luar KUHP boleh dibentuk, tapi ketika terkait pemidanaan dan menentukan jenis pidana harus disesuaikan dengan KUHP Nasional sebagai induknya.

Kedua, penyesuaian pidana dengan peraturan daerah (Perda). Misalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, jenis pidana yang bisa dicantumkan dalam perda yakni kurungan dan denda. Padahal KUHP Nasional tidak mengenal pidana kurungan karena yang dipilih KUHP Nasional menghindari pidana penjara dalam waktu singkat. Hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dan wajib memberikan pidana ringan.

“Maka sanksi paling berat pidana, tutupan, pengawasan, kerja sosial dan denda. Jadi penyesuaian perda dengan KUHP Nasional ini semua pidana kurungan diganti denda,” kata pria biasa disapa Prof Eddy  itu dalam uji publik RUU Penyesuaian Pidana di kampus UGM, Jumat (26/09/2025).

Baca juga:

Ketiga, penyesuaian dengan KUHP Nasional itu sendiri. Misalnya, Pasal 521 ada typo dan tidak mungkin direvisi tanpa proses karena masuk lembar negara. Ada juga kata yang salah. Kemudian salah merujuk Pasal. Berbagai Pasal tersebut diperbaiki dan dilihat kembali dalam suasana kebatinan ketika KUHP Nasional dibuat. Seperti perdebatan Pasal 100 tentang pidana mati, yang tidak dihapus KUHP Nasional.

Dalam acara yang sama Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Profesor Marcus Priyo Gunarto, menyoroti penyesuaian pidana perda. Menurutnya perda itu hukum pidana administrasi. Karakter hukum pidana administrasi yakni menegakkan kaidah administrasi oleh lembaga pemerintah agar ditaati.

“Jadi untuk memastikan ketentuan administrasi itu ditaati,” ujarnya.

Kemudian sanksi yang diancamkan kebanyakan kombinasi antara sanksi administrasi dan pidana yang masing-masing berdiri sendiri. Tapi Prof Marcus berpendapat penegakan hukum perda itu ‘paling sial’, karena yang membuat instrumen dan penegakannya menggunakan anggaran pemda tapi denda yang dibayar pelanggar masuk PNBP jaksa.

“Yang bikin instrumen pemda yang mengajukan ke pengadilan pemda tapi masuk PNBP Jaksa, bukan masuk ke kas daerah,” imbuhnya.

Menurut Prof Marcus hasilnya akan berbeda jika yang digunakan denda administrasi karena proses pembayaran bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Pelanggaran administrasi tak perlu dibawa sampai pengadilan pidana. Perkara selesai jika denda administrasi sudah dibayar. Mekanismenya bisa diatur melalui Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati.

“Nah, ini belum masuk dalam draf RUU Penyesuaian Pidana. Tapi disana ditegaskan dalam perda itu dimungkinkan adanya sanksi denda administratif,” timpalnya.

Dosen Hukum Pidana FH UGM, Sri Wiyanti Eddyono, mengkritik RUU tidak mengatur soal sanksi minimum. Padahal sanksi minimum ini penting untuk mencegah disparitas pengenaan sanksi misalnya untuk pidana paling berat 12 tahun. Pengaturan RUU masih menekankan pada terdakwa. Begitu pula KUHP Nasional. Misalnya, Pasal 57 pengenaan tindak pidana secara alternatif diutamakan yang paling rendah atau menguntungkan pelaku. RUU harusnya memperkuat posisi korban sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.

“Kita belum meletakan secara seimbang antara kepentingan korban dan pelaku. Kalau mengubah norma kenapa tidak mengubah norma dasar, kita pakai sistem pidana modern dimana korban harus jadi pihak penting dalam peradilan pidana,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info