Ini 4 Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19
Utama

Ini 4 Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19

Pengusaha mengapresiasi langkah pemerintah, namun tetap memiliki catatan terkait insentif pajak tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dan keempat, insentif PPN. Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria bergerak di salah satu dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.

 

Dan kriteria ini berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT Masal PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

 

Adapun SPT Masa PPN yang mendapat fasilitas ini mulai dari masa April-September 2020. Pengambalian pendahuluan lebih bayar PPN dilakukan sesuai dengan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat pajak Darussalam mengatakan PMK 23/2020 tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam rangka menjamin kestabilan ekonomi di tengah situasi Covid-19.

 

“Dengan kata lain, pemerintah memilih untuk switching dari pajak sebagai instrumen penerimaan kepada instrumen pendorong ekonomi. Dalam hal ini kita perlu apresiasi adanya kerelaan dari negara di sektor pajak, demi keberlangsungan aktivitas ekonomi,” kata Darussalam kepada Hukumonline, Jumat (27/3).

 

Menurut Darussalam, kebijakan ini juga dapat diamati di banyak negara di tengah wabah virus Corona. Setidaknya, sudah lebih dari 60 negara di dunia juga mengambil langkah serupa melalui instrumen pajak. Utamanya dengan maksud untuk meringankan beban biaya serta menjamin keberlangsungan cash flow pelaku usaha. Targetnya adalah agar terjadi kestabilan produksi, ekspansi bisnis, serta mencegah PHK.

 

“Inilah pula yang mendasari terbitnya PMK 23/2020. Untuk melihat sejauh mana insentif ini dapat menolong dunia usaha, diperlukan evaluasi berkala,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait