Ini 4 Poin Utama Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Berita

Ini 4 Poin Utama Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Mulai dari adanya pasal penghasutan, pemeriksaan saksi, alat bukti hingga status tersangka.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Keterangan saksi yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan atau pengalaman saksi sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti. Dengan demikian keterangan seperti ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.

Penetapan tersangka

Dan poin terakhir, berkaitan dengan penetapan status tersangka. Tim berpendapat dalam ratio decidenci Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurangkurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain itu juga harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka. Dengan demikian, tidak dapat ditafsirkan lain bahwa terhadap Pemohon harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon Tersangka.

“Fakta yang terjadi bahwa Pemohon belum pernah dimintakan keterangan sebagai calon tersangka. Adapun pemanggilan pertama, tanggal 29 November 2020 kedua tanggal 02 Desember 2020 dimaksudkan dalam rangka keterangan saksi,” jelas tim.

Maka dengan tidak ditempuhnya prosedur sebagaimana ketentuan dalam KUHAP mengenai penyelidikan, penyidikan, serta tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta tidak konsekuennya pencantuman pasal-pasal antara tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, salahnya pengenaan pasal-pasal terhadap pemohon yang tidak pula didukung oleh bukti-bukti materiil, maka sudah seharusnya penetapan tersangka tidak sah.

Selain itu status tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan oleh karenanya pemohon harus dibebaskan dari segala akibat hukum penetapan tersangka, termasuk namun tidak terbatas pada penghentian perkara (SP3), mengeluarkan pemohon dari tahanan atau segala bentuk penahanan. 

Tags:

Berita Terkait