Ini 46 Negara yang Warganya Masuk Sebagai Subjek Electronic Visa on Arrival
Terbaru

Ini 46 Negara yang Warganya Masuk Sebagai Subjek Electronic Visa on Arrival

Ketentuan mengenai e-VOA dituangkan dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022. Ada 46 negara yang warganya masuk sebagai subjek e-VOA. Dengan pintu masuk pemegang e-VOA terdapat pada 6 bandar udara dan 11 pelabuhan laut.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Selain itu, pemeriksaan imigrasi pada pelabuhan laut yang melayani e-VOA yaitu Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban; Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban; Batam Centre, Batam; Batu Ampar, Batam; Citra Tri Tunas, Batam; Kabil, Batam; Marina Teluk Senimba, Batam; Nongsa Terminal Bahar, Batam; Sekupang, Batam; Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang; dan Tanjung Balai Karimun. Ke-11 pelabuhan laut tersebut siap melayani e-VOA.

Adanya kemudahan dan kecepatan dalam pemberian layanan keimigrasian melalui e-VOA, dinilai dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia agar dapat berkunjung ke Indonesia. Tentu hal tersebut akan berimplikasi positif bagi perekonomian negara. Sebelumnya telah dilakukan uji coba aplikasi e-VOA pada 4-9 November 2022.

“Uji coba sistem e-VOA dan metode pembayaran melalui payment gateway berjalan dengan lancar. Alhamdulillah, sekarang sistem e-VOA sudah bisa dinikmati Warga Negara Asing yang akan datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, bisnis ataupun kunjungan,” ungkap Widodo.

Untuk diketahui, sama halnya dengan e-visa, e-VOA mempunyai tenggang waktu selama 90 hari agar bisa dipergunakan orang asing dari pengajuan sampai dengan kedatangannya ke Indonesia. Informasi lebih lanjut terkait e-VOA bisa disampaikan melalui Live Chat Ditjen Imigrasi di website resmi Ditjen Imigrasi pada imigrasi.go.id yang bisa diakses publik selama hari kerja, Senin sampai dengan Jum'at pukul 09.00-15.00 WIB.

Tags:

Berita Terkait