Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menempati posisi nomor urut 7 dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026, DPR sebagai pengusul sudah mulai pasang kuda-kuda. Pembahasan dimulai dengan pemaparan Naskah Akademik dan RUU dari pihak Badan Keahlian DPR.
Ketua Badan Keahlian (BK) DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono dalam paparannya mengatakan diusulkan judul RUU diubah menjadi RUU Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan-Badan Peradilan di Bawahnya. Tujuannya, beleid ini mengatur khusus hakim di lingkungan MA, dan tidak mengatur hakim lainnya seperti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses penyusunan NA dan RUU sudah melibatkan partisipasi publik antara lain mengundang perwakilan hakim agung, Komisi Yudisial (KY), dan sejumlah guru besar dengan bidang ilmu dan pengalaman yang relevan. RUU terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan pengaturan yang dibagi menjadi 8 substansi pokok.
Pertama, perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara. Kedua, MA melakukan perekrutan hakim secara mandiri kecuali hakim agung. Hal ini sebagaimana putusan MK yang memandatkan keterlibatan lembaga lain. Ketiga, konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di 4 lingkungan peradilan. Selama ini regulasi yang mengatur jabatan hakim tersebar dalam berbagai aturan. Sehingga perlu dilakukan konsoliidasi dan pembaharuan.
Baca juga:
- 5 Catatan untuk RUU Jabatan Hakim, Kewenangan KY Berpotensi Dipangkas
- RUU Jabatan Hakim, Jalan Mendongkrak Independensi dan Profesionalisme
Keempat, perluasan jaminan keamanan bagi hakim termasuk anggota keluarganya. Kelima, peningkatan kesejahteraan hakim melalui hak keuangan dan fasilitas tertentu. Keenam, optimalisasi pengalaman, kompetensi, dan menata kembali usia pengabdian hakim. Hal ini selaras angka harapan hidup di Indonesia semakin tinggi. Misalnya, mengubah usia pensiun hakim tingkat pertama dari 65 menjadi 67 tahun dan seterusnya sampai tingkat hakim agung.
“Bisa menggunakan perbandingan dengan berbagai negara”, kata Prof Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (21/01/2026).
















