Ini Alasan MA Hukum Hakim Kasus Telkomsel
Berita

Ini Alasan MA Hukum Hakim Kasus Telkomsel

Sejauh ini MA belum menemukan unsur suap dalam kasus ini.

ASH
Bacaan 2 Menit

PT Prima Jaya Informatika menggugat pailit Telkomsel dan kemudian permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 September 2012. Telkomsel meneruskan proses hukum dengan mendaftarkan kasasi pada 21 September 2012. MA mengabulkan kasasi Telkomsel pada 21 November 2012 dengan membatalkan putusan pengadilan niaga.

Gugatan pailit diajukan lantaran perusahaan Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu Prima, yang didistribusikan Prima Jaya. Prima Jaya Informatika menilai kerja sama penerbitan kartu Prima yang berjalan selama satu tahun tiba-tiba dihentikan secara sepihak oleh direksi baru Telkomsel per 21 Juni 2012.

Telkomsel sendiri mengaku baru menerima salinan putusan kasasi pada 10 Januari 2013, Telkomsel menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pada tanggal 11 Januari 2013 keluar Permenkumham No. 1 Tahun 2013. Setelah itu pada 14 Januari 2013, ada pengumuman kurator di dua media nasional.

Hakim menetapkan fee kurator pada tanggal 31 Januari 2013.

Pihak Telkomsel berpendapat penetapan fee kurator seharusnya mengacu pada Permenkumham No 1/2013. Itu pun ditanggung oleh Prima Jaya karena pailit Telkomsel dibatalkan di tingkat kasasi.

Tags:

Berita Terkait