Ini Ambang Batas Kelulusan untuk Calon ASN dari Jalur PPPK
Berita

Ini Ambang Batas Kelulusan untuk Calon ASN dari Jalur PPPK

Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif bila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019. 

 

(Baca Juga: Inilah Hak-Hak dan Kewajiban ASN yang Direkrut Melalui Jalur PPPK)

 

Seperti diketahui, Menteri PANRB sebelumnya menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Aturan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

 

Disebutkan dalam Permen ini, anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

 

“Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini seperti dilansir situs Setkab, Rabu (13/2).

 

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini,  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru; d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;

 

e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan; f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian; g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan h.memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. “Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.

 

Tags:

Berita Terkait