Ini Aturan tentang Pengunduran Diri Capres
Berita

Ini Aturan tentang Pengunduran Diri Capres

Pimpinan partai juga dikenakan ancaman pidana yang sama.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

Aturan berikutnya mengatur tentang ancaman pidana atas langkah pengunduran diri capres atau cawapres. Pasal 245 ayat (1) mengatur ancaman pidana berupa penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp25 milyar dan maksimal Rp50 milyar, jika capres atau cawapres dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama.

Diatur dalam Ayat (2), ancaman pidana juga dapat dikenakan kepada pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama. Ancaman pidananya sama dengan aturan ayat (1).

Berikutnya, Pasal 246 ayat (1) mengatur ancaman pidana berupa minimal 36 bulan penjara dan maksimal 72 bulan penjara dan denda minimal Rp50 milyar dan maksmial Rp100 milyar, jika calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku untuk pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua.

Tags:

Berita Terkait