Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Berita

Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Orang yang menjadi pelapor bisa dilaporkan terkait pencemaran nama baik, yakni atas laporan palsu atau fitnah.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk pada klinik hukumonline, pembuatan laporan palsu dan fitnah termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik karena membuat nama baik seseorang tercoreng. Atas perbuatan tersebut, maka orang yang mengajukan laporan palsu atau fitnah dapat diancam pidana paling lama empat tahun. Ditambah lagi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 angka 1-3 KUHP, jika tujuannya sengaja untuk mencemarkan nama baik.

 

2. Tersangka

Apabila setelah melalui tahap penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana, maka tahapan selanjutnya adalah penyidikan. Menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, serangkaian tindakan penyidik adalah dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

 

Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tersangka itu orang yang disangka melakukan tindak pidana.

 

“Artinya, saat seseorang dinyatakan tersangka berarti sudah ada bukti permulaan bahwa dia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti tersebut bisa saja berupa laporan ke polisi ditambah alat bukti lain yang sah. Perlu diingat, status tersangka baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah,” tandas Komariah.

 

Meskipun belum tentu bersalah, status tersangka dapat mempengaruhi hak dan kewajiban seseorang. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan dari jabatannya, walaupun bersifat sementara. Misalnya, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan PP No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(Baca Juga: Tips dari In House Counsel Bank Dunia untuk Mahasiswa Hukum)

 

Pasal 33 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002, disebutkan bahwa “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”. Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) PP No. 3 Tahun 2003 mengatur polisi yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Di sisi lain, tersangka juga memiliki hak untuk menempuh jalur praperadilan. Sejak adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. Hakim praperadilan berhak memutuskan apakah status tersangka yang disandang seseorang sah atau tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait