Ini Cara Dosen AS Mengajar HKI ke Mahasiswa Hukum
Rechtschool

Ini Cara Dosen AS Mengajar HKI ke Mahasiswa Hukum

Lebih mengedepankan cara mengajar dengan merujuk pada putusan pengadilan.

ALI
Bacaan 2 Menit

“Kasus Prometheus ini adalah contoh adanya konflik antara akses kepada pelayanan kesehatan dan Hak Kekayaan Intelektual yang bisa didiskusikan dengan mahasiswa hukum,” jelasnya.

Ketiga adalah kasus Caraco Pharmacuetical Laboratories Ltd melawan Novo Nordisk. Kasus ini berkaitan dengan masa perlindungan kekayaan intelektual. Novo Nordisk mematenkan senyawa, repaglinida, yang dipasarkan dengan nama merek Prandin dan digunakan untuk pengobatan diabetes. Paten untuk repaglinida ini berakhir pada 2009.

Pada 2005, Caraco mengajukan pendaftaran awal untuk memasarkan bentuk generik dari repaginate yang patennya akan berahir pada 2009. Berdasarkan Undang-Undang di AS, pendaftaran awal untuk memasarkan obat generik sebelum patennya berakhir memang dimungkinkan karena obat generik dianggap lebih terjangkau untuk publik. Sengketa ini pun akhirnya berujung ke pengadilan.

“Beberapa isu yang bisa disoroti dan dieksplor dari kasus ini adalah hubungan Hak Kekayaan Intelektual, HAM dan kesehatan global,” ujarnya.

Keempat, kasus Pliva versus Mensing. Isu utama dalam kasus ini adalah apakah pasien yang menjadi korban ‘malpraktik’ mempunyai hak menggugat pabrik obat yang membuatnya cidera atau sakit. “Dahulu ide tentang paten sudah cukup jelas. Tapi, saat ini ada banyak kasus paten yang bisa didiskusikan,” ujarnya.

Dosen HKI di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nurul Barizah menuturkan mayoritas fakultas hukum di Indonesia memang lebih mengedepankan pendekatan undang-undang ketika mengajarkan HKI. “Kita biasanya share ke mahasiswa dengan pendekatan normatif,” ujarnya.

“Kita tak bicara banyak tentang perdebatan dalam paten. Biasanya kita merujuk kepada Pasal 7 yang mengatur perlindungan dan penerapan paten. Di Indonesia, tak banyak isu yang dibicarakan,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait