Ini Daftar 19 Corporate Law Firm Terbesar Indonesia 2017-2018
Peringkat Corporate Law Firm Indonesia

Ini Daftar 19 Corporate Law Firm Terbesar Indonesia 2017-2018

​​​​​​​Metode pemeringkatan adalah mencari size firma hukum melalui jumlah partner, associate, of counsel dan lawyer asing.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sekitar dua bulan Hukumonline melakukan survei terhadap 25 firma hukum korporasi di Indonesia. Sejak 7 Desember 2017 hingga menjelang 15 Februari 2018, dari 25 kantor hukum yang dikirimkan kuesioner, awalnya hanya separuh yang mengisi. Self assessment menjadi cara dalam kuesioner agar data-data yang diisi akurat, karena ditulis dari masing-masing kantor hukum.

 

Tentu saja, jumlah ini masih jauh dari harapan. Kemudian, Hukumonline mencoba untuk mencari informasi sisa kantor hukum yang belum mengisi kuesioner. Mulai dari riset melalui website hingga langsung menghubungi partner, associate hingga staf di masing-masing kantor hukum. Sayangnya, untuk cara ini hanya tujuh firma hukum yang bisa dikonfirmasi. Sehingga totalnya adalah 19 firma hukum korporasi yang masuk dalam pemeringkatan tahun 2017-2018 versi Hukumonline. Cara-cara di atas sengaja dilakukan agar kami dapat menyajikan hasil yang seakurat mungkin.

 

Untuk kantor hukum lainnya, tidak ada jawaban dan hanya tersedia data dari masing-masing website. Akhirnya, setelah melalui perdebatan panjang di internal Hukumonline, disepakati bahwa kami tidak merujuk pada data jumlah partner, associate, of counsel hingga lawyer asing dari website kantor hukum, karena informasinya belum tentu mencerminkan kondisi terakhir. Akibatnya, ada beberapa kantor hukum korporasi yang termasuk besar di Indonesia tidak masuk dalam potret pemeringkatan ini.

 

Untuk mengukur besarnya kantor hukum, redaksi hukumonline sepakat untuk menggunakan ukuran jumlah total fee earners dari kantor tersebut. Fee earners di sini meliputi partner, associate, of counsel hingga lawyer asing yang dimiliki kantor hukum. Semakin banyak jumlah fee earners, maka semakin besar atau tinggi peringkat kantor hukum tersebut.

 

Penjelasan selengkapnya mengenai metodologi survei, baca: Cerita di Balik Survei Kantor Hukum Korporasi

 

Banyaknya jumlah fee earners sebagai salah satu parameter besarnya kantor hukum antara lain digunakan juga oleh Georgetown Law School. Menurut mereka, semakin banyak advokat dan lokasi kantor yang dimiliki oleh kantor hukum, maka kantor tersebut bisa dianggap sebagai firma hukum besar. Dengan demikian, sebagai corporate law firm, firma hukum tersebut harus bisa melayani korporasi dengan berbagai area praktiknya.

 

Seperti yang diutarakan Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri, bahwa corporate law firm harus besar. Hal ini semata untuk memenuhi seluruh kebutuhan transaksi sang klien. “Misalnya kebutuhan transaksi 150-180 kebutuhannya, nah kita harus sudah punya 200 sampai 300 (advokat) lah ya, harus sama lah dengan law firm-law firm seperti di Malaysia atau Singapura misalnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait