Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) tercatat sebagai kampus hukum pertama yang didirikan oleh Republik Indonesia berdaulat. Awalnya bernama Faculteit Hoekoem Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada yang lahir pada tanggal 17 Februari 1946. Tanggal itu kemudian biasa diperingati sebagai dies natalis FH UGM. Semangat kemerdekaan dan pembangunan tampak menjiwai karya-karya FH UGM hingga saat ini.
Banyak pemikiran yang lahir, tumbuh, dan kemudian menyebar dari FH UGM telah ikut memperkuat dan memperbaiki sistem hukum Indonesia. Secara berani FH UGM yang berlokasi di Bulaksumur, DI Yogyakarta ini mencanangkan cita menciptakan Bulaksumur School of Legal Thoughts. Nah, seperti apa rupanya isi perkuliahan yang diberikan FH UGM kepada para calon yuris hasil tempaannya?
“Ada 146 SKS yang harus diambil baik untuk program reguler maupun International Undergraduate Program. Bedanya adalah mata kuliah magang tidak wajib bagi mahasiswa program reguler,” kata Wahyu Yun Santoso, Ketua Program Studi Sarjana FH UGM menjelaskan.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Penemuan Hukum dan Konstruksi Hukum
Tiap mata kuliah terbagi lagi yaitu 11 SKS Mata Kuliah Wajib Universitas, 125 SKS Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan 10 SKS Mata Kuliah Konsentrasi. Perlu dicatat bahwa Mata Kuliah Konsentrasi adalah mata kuliah peminatan atau pengkhususan bidang hukum tertentu sebagai mata kuliah pendukung dalam penulisan skripsi. Perlu diketahui bahwa satu-satunya tugas akhir karya penulisan hukum di FH UGM sampai saat ini adalah skripsi.
Baca Juga:
- FH UGM, Pionir Kampus Hukum Indonesia dengan Program Internasional
- Mahasiswa FH UGM Juara Kompetisi Simulasi Sidang Pidana Internasional
Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).