Ini Daftar Tenaga Kontrak/Honorer Yang Bakal Dapat THR
Berita

Ini Daftar Tenaga Kontrak/Honorer Yang Bakal Dapat THR

THR untuk tenaga kontrak/honorer dipastikan hanya bagi yang bekerja di satuan kerja Pemerintah Pusat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sementara bagi tenaga kontrak/honorer Pemerintah Daerah diserahkan pada kebijakan lokal masing-masing daerah. “Pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR,” jelas dia.

 

Hanya saja, berdasarkan informasi yang Sri Mulyani dapatkan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk tahun 2018 ini tidak ada alokasi THR untuk Non-PNS Daerah seperti tertuang dalam Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018. Memang tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah menyanggupi untuk memberikan THR bagi tenaga kontrak/honorer yang dipekerjakannya.

 

Adapun pegawai yang bekerja di Pemerintah Pusat dengan skema outsourcing, pemberian THR menjadi tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakannya. THR bagi mereka tidak termasuk dalam paket kebijakan yang diumumkan ini.

 

Kebijakan THR bagian PNS dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan tertulis yang sama, Sri Mulyani menegaskan langkah ini sebagai upaya mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS, termasuk pula TNI dan Polri. Ia menambahkan pemerintah masih akan mencari kebijakan lain yang lebih efisien dan minim risiko terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.

Tags:

Berita Terkait