Ini Dia 64 Nama Calon Pimpinan KPK
Utama

Ini Dia 64 Nama Calon Pimpinan KPK

Ke-64 orang yang lolos seleksi administrasi selanjutnya harus mengikuti seleksi pembuatan makalah tentang dirinya.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Sekretariat Pansel Pimpinan KPK. Foto: RES
Sekretariat Pansel Pimpinan KPK. Foto: RES
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan 64 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada empat kriteria seleksi awal yaitu relevansi pendidikan, relevansi pekerjaan, masa kerjanya dan persyaratan administrasinya. Faktor yang mempengaruhi tidak lolos pertama adalah persyaratan pendidikan, harus ada sarjana hukum, ekonomi, pokoknya yang relevan dengan pekerjaan KPK," kata anggota panitia seleksi mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad, di Jakarta, Jumat (5/9).

Selanjutnya, terkait pekerjaan harus berasal dari latar belakang pekerjaan hukum, perbankan, keuangan dan ekonomi.

"Dosen juga tidak semua dosen, kalau dosen ekonomi, dosen hukum, itu OK. Kemudian masa kerjanya adalah persyaratannya harus total 15 tahun, jadi ada yang kurang dari 15 tahun tidak bisa," tambah Farouk.

Farouk mengaku senang dengan respon para pelamar yang dinilai cukup banyak. "Kita senang dengan adanya respon yang begini banyak. Kita tidak menyangka begini banyak. Kita juga mengharapkan peserta ini mampu dihimpun dalam suatu sistem supaya mereka bisa kita perhitungkan nanti," jelas Farouk.

Ke-64 orang yang lolos seleksi administrasi selanjutnya harus mengikuti seleksi pembuatan makalah tentang dirinya. Selanjutnya pada 11 September akan ada uji kompetensi.

"Tujuan menulis makalah adalah bisa mengungkapkan siapa dia. Kita bisa mengenal lebih lanjut, terutama aspek formalnya, maksud dan tujuan," ungkap Farouk.

Ia juga tetap meminta tanggapan masyarakat mengenai 64 orang yang lolos seleksi awal tersebut.

Berikut adalah nama 64 calon yang lolos seleksi administrasi, salah satu calon adalah Wakil Ketua KPK saat ini, Busyro Muqoddas: 1. Maju Dharyanto Hutapea 2. Denny Suriandhi 3. Iwan Nazarudin Kurniawan 4. Wiwik Dwi Harsono 5. Ichran Efendi Siregar 6. Nindya Nazara 7. Soemardjijo 8. Subchan Syafe'i 9. Sjamsuddin 10. Yohanis Anthon Raharusun 11. Syaiful Bahrie 12. Bambang Nindyorat 13. Eddhi Sutarto.

14. Kusnadi Notonegoro 15. Jamin Ginting 16. M Busjro Muqoddas 17. Pandu Budi Rahardjono 18. Cheryan Sambu Cahaya Sakti 19. Wiwik Sir Widiary 20. Yutti Subarliani Hailin 21. Setia Budi Nasution 22. Franz Astani 23. I Wayan Sudirta 24. Yudi Wibowo Sukinto 25. Rachmat Trijono 26. Bambang Yuganto 27. Mochamat Bey Satriadi 28. Yusuf 29. Trisaktiyana 30. Herlambang 31. Irjen Pol Alpiner Sinaga.

32. Elmansyah Telaumbanua 33. Sastra Rasa 34. Henry Wilem 35. Togar SM Sijabat 36. Heru Supramono 37. La Ode Husen 38. Muhdi 39. Henricus Judi Adrianto 40. Petrus Selestinus 41. Tasdiyanto 42. Vita Buena Surowidjojo 43. Ninik Maryanti 44. Indra Utama 45. Friman Zai 46. Bonthiny Abi Moro 47. Kaspudin Nor 48. Haeruddin Masarro 49. Roni Ilham Maulana 50. Ahmad Taufik 51. Najemah.

52. Dharma Tintri Ediraras 53. Brigjen Pol Bambang Wahyu Suprapto 54. Robby Arya Brata 55. Verra Ellen Getruida Logor 56. Rusli 57. Subagio 58. Mukhtar Panjaitan 59. Iwan Delano Marcel Siwy 60. Nasrul 61. Harizantos 62. Tahir Mahmud 63. Eddy Fritz Sinaga 64. Marcus Lesilolo.

Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas; mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.
Tags:

Berita Terkait