Ini Dia Inpres Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan
Berita

Ini Dia Inpres Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan

Khusus kepada Menteri Kesehatan, diinstruksikan untuk koordinasi dan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola bisnisnya.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kepada para Gubernur, terdapat enam instruksi dari Presiden Jokowi. Antara lain, meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan, melakukan pengawasan bahan berbahaya dan penerbitan SIUP B2 untuk Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pengkajian ulang terhadap penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan izin usaha kecil obat tradisional sesuai standar dan persyaratan. 
Kemudian melakukan sanksi administratif berupa pencabutan pengakuan pedagang besar farmasi cabang, pencabutan izin usaha kecil obat tradisional dan pencabutan izin pengecer bahan berbahaya, berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan dan/atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Lalu, menerapkan sistem informasi database dan pelaporan pemberian pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan izin usaha kecil obat tradisional dengan mengacu pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Terakhir, melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sedangkan kepada para Bupati/Walikota, diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan, melakukan sanksi administratif berupa pencabutan izin apotek, pencabutan izin toko obat berizin, pencabutan izin usaha mikro obat tradisional dan pencabutan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, melakukan pengkajian ulang terhadap fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas kefarmasian sesuai standar dan persyaratan. Melakukan pengkajian ulang sertifikasi produksi industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menerapkan sistem informasi database dan pelaporan pemberian sertifikasi/perizinan fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas kefarmasian, usaha mikro obat tradisional, dan industri rumah tangga pangan dengan mengacu pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. 
Lalu, melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Gubernur. (Baca Juga: Ingat! Pasien Berhak Peroleh Informasi Harga Utuh Obat)
Terakhir, kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Serta, melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tags:

Berita Terkait