Khusus kepada Menteri Kesehatan, diinstruksikan untuk koordinasi dan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola bisnisnya.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 yang dikeluarkan di Jakarta, pada 10 Maret 2017 itu.
Setkab(Baca Juga: Satgas Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional Dibentuk)(Baca Juga: Mengintip Fungsi Komite Penempatan Dokter Spesialis)(Baca Juga: Ingat! Pasien Berhak Peroleh Informasi Harga Utuh Obat)