Satgas Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional Dibentuk
Berita

Satgas Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional Dibentuk

Hasil kolaborasi antara KPK, Kemenkes dan BPJS.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek didampingi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menjawab pertantanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (22/2).
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek didampingi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menjawab pertantanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (22/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pedoman pencegahan kecurangan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil pertemuan antara ketiga lembaga tersebut.

"Kami sudah rapat membentuk satgas untuk pendoman pencegahan kecurangan di JKN. Kami baru bentuk Satgasnya," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2).

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan selama ini KPK ikut serta memperbaiki pelayanan publik di sektor kesehatan. Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya kecurangan dalam hal klaim di pelayanan kesehatan.

"Kali ini kami bicara klaim kecurangan dari Rumah Sakit atau pelayanan kesehatan lain pada BPJS. Datanya sementara 2015 itu untuk satu semester ada sekitar 175.000 klaim dengan nilai Rp400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Sekarang ada sekitar satu juta klaim yang terdeteksi," kata Pahala.

Karena itu, kata dia, secara sistematik harus dibangun sistem pengendalian kecurangan tersebut. "Pencegahan harus jelas dan pada tahun 2018 kami akan melakukan tindak lanjut dari kecurangan yang terdeteksi dan terbukti," tambahnya.

Pertama yang dilakukan, lanjut Pahala, akan diperbaiki sistem klaimnya apabila terbukti ada kecurangan. Perbaikan sistem klaim ini diharapkan bisa berdampak positif pada pelayanan rumah sakit. (Baca Juga: mengintip Fungsi Komite Penempatan Dokter Spesialis)

"Mungkin sistemnya belum terlalu jelas bahwa penanganannya harus A, B, C tetapi mereka lakukan yang lain. Ini kami upayakan agar sistem ini jelas. Kedua, kami usulkan gunakan setiap data sehingga siapa yang sistemnya ada kecurangan kami minta ditambahkan klausul. Misalnya ada denda Rumah Sakit yang melakukan klaim sesuatu yang fiktif kami minta didenda," ujarnya.

Terakhir, kata Pahala adalah adanya tindak pidana terkait kecurangan tersebut.Terkait hal ini, KPK diperlukan kerja sama dengan berbagai stakeholder termasuk aparat penegak hukum lainnya. (Baca Juga: Ingat! Pasien Berhak Peroleh Informasi Utuh Harga Obat)

"Kami minta kerja sama dengan Kejaksaan tetapi itu di tahun 2018. Di 2017 bentuk Satgas ada BPJS dan Kemenkes ada KPK juga di sana. Kami akan mulai dengan data yang terdeteksi adanya kecurangan dari BPJS. Jadi, saat ini ada satu juta yang terdeteksi itu akan dianalisa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes," katanya.

Setelah itu, kata dia, dianalisa dan diverifikasi ke lapangan serta dicari akar persoalan kenapa kecurangan ini bisa terjadi. Sama halnya dengan penindakan yang butuh kerja sama dengan Kejaksaan, terkait hal ini diperlukan kerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Kemenkes dan BPJS.

"Kalau memang benar curang mungkin tahun ini masih diperingatkan dan diminta perbaiki sistem. Jadi 2017 Satgas akan bekerja perbaiki sistem dan menguji coba sehingga Inspektorat Jenderal Kemenkes di masa depan bisa mengevaluasi, mendeteksi, melakukan verifikasi serta bisa menindaklanjuti apa yang ada di Satuan Pengendalian Intern BPJS, yaitu data hasil deteksi dari sistem," tuturnya.

Sehubungan dengan itu, Pahala juga menyatakan verifikasi satu persatu di lapangan juga akan berjalan. Verifikasi seperti ini sebagai bentuk keseriusan ketiga lembaga dalam memperbaiki sistem dan mengurangi kecurangan di sektor pelayanan kesehatan. (Baca Juga: Kemenkes-KPPU Kolaborasi Persaingan Usaha Sektor Kesehatan)

"Inspektorat Jenderal Kemenkes akan lakukan analisa besar kenapa di daerah ini klaimnya seragam atau di Rumah Sakit ini selalu minta operasi sesar jadi yang seperti-seperti ini kami akan dorong melalui satgas ini, ada pedoman kami akan bangun dan ada mekanismenya dan ini semua tindak lanjut dari kunjungan ke Amerika Serikat dari tim BPJS, tim Kemenkes, dan tim KPK November 2016," ucap Pahala.
Tags:

Berita Terkait