Disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) kemarin, telah mendapatkan respon baik dan kritik dari sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil lainnya. Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia yang menolak keras adanya RUU HIP ini.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan RUU HIP telah mendistorsi subtansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. “Kami memaknai dan memahami pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” kata Muhyiddin dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi SE-Indonesia tertanggal 12 Juni 2020, yang dikutip Hukumonline, Sabtu (13/06).
Dalam maklumat, tidak dicantumkannya TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, yang menyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme, merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah.
RUU HIP, lanjut Muhyiddin, telah memeras Pancasilan menjadi Trisila, lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Hal ini secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Maka, hal ini bentuk pengingkaran terhadap pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI berdasarkan pada 5 sila tersebut,” tambahnya. (Baca: RUU Haluan Ideologi Pancasila Dinilai ABaikan TAP MPRS XXV/1966)
MUI meminta kepada fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan yang dilakukan oleh PKI. Terutama persitiwa sadis dan tak berprikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya. “Keberasaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUU HIP ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun,” serunya.
MUI pun mencurigai bahwa konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham PKI dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib. “MUI meminta dan mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini,” bunyi Maklumat tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas seluruh respon dari berbagai ormas keagamaan. “Semua respon itu menunjukkan bahwa umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI didirikan,” kata Asrul dalam keterangannya kepada Hukumonline.
Arsul mengatakan PPP mengajak kepada semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Arsul menekankan bahwa RUU HIP itu belum disahkan menjadi UU. Bahkan, tahapan pembahasan subtansinya belum dimulai, karena pemerintah masih Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.
Dalam menyusun DIM ini, kata Arsul, PPP telah mendesak pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya. Hal ini dikarenakan sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat. (Baca: Mendorong TAP MPRS Pembuubaran PKI Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila)
Meski disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR, lanjut Arsul, RUU HIP tersebut juga memiliki catatan dari beberapa fraksi. Atas dasar itu, pembahasan RUU HIP tidak akan gegabah sehingga kekhawatiran MUI menjadi nyata. “PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk ke dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya,” ujarnya.
Semestinya, kata Arsul, RUU ini cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila. Ia menuturkan, kritikan mengenai RUU ini bukan hanya datang dari organisasi keagamaan semata, tapi juga dari kalangan ahli hukum dan ilmu perundang-undangan.
“Maka, PPP meminta RUU ini tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila,” kata dia. (Baca: Alasan Jimly Usulkan BPIP Diubah Menjadi DNPP)
Sebelumnya, RUU HIP ini telah mendapatkan penolakan dan kritikan dari berbagai fraksi di DPR di antaranya Fraksi PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem. Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Saleh Partaonan Daulay berpesan agar tak sembarangan dalam menyusun draf RUU HIP.
F-PKS juga menjadi partai yang menolak keras sejak awal rumusan RUU HIP yang tidak menjadikan TAP MPRS XXV/1966 sebagai landasan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Buckhori Yusuf menegaskan fraksinya menolak dengan catatan terhadap RUU HIP ditetapkan sebagai RUU insiatif DPR.
Dia mengingatkan TAP MPRS XXV/1966 hingga kini belum dicabut, sehingga keberlakuannya masih diakui. Karena itu, Ketika HIP hendak dijadikan aturan seharusnya mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai acuan agar tak ada ‘main’main’ dengan idelogi komunisme. Setidaknya pencantuman TAP MPRS XXV/1966 dituangkan dalam ketentuan mengingat dari RUU HIP.
















