Ini Dia, Majelis Hakim Kasus Akbar Tandjung
Berita

Ini Dia, Majelis Hakim Kasus Akbar Tandjung

Majelis hakim yang bakal mengadili Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog sebesar Rp40 miliar ternyata mempunyai track record yang tidak terlalu baik dalam memutuskan perkara-perkara korupsi. Bahkan, kalangan pengamat hukum seringkali melemparkan kritik pedas terhadap putusan-putusan mereka.

AWi/Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Ini Dia, Majelis Hakim Kasus Akbar Tandjung
Hukumonline

Selepas proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, perhatian masyarakat kini bakal beralih ke Pengadilan Negeri Jakakta Pusat. Sangat maklum, karena posisi perkaranya yang sangat berbau politis dan menyangkut nasib seorang Ketua DPR, Akbar Tandjung. Perkara ini pun menjadi ajang pertaruhan bagi masa depan Partai Golkar, partai politik yang pernah sangat berkuasa di Indonesia.

Sorotan pun tertuju pada majelis hakim yang bakal mengadili terdakwa Akbar Tanjung pada hari ini (25/3). Majelis hakimnya bakal diketuai oleh Amiruddin Zakaria dengan Andi Samsan Nganro dan I Ketut Gede sebagai anggota. Majelis hakim yang sedang menanjak pamornya ini, setahun belakangan tercatat banyak menangani  perkara-perkara yang mengundang perhatian besar publik.

Majelis hakim, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tim, banyak dikenal sebagai hakim yang "tambeng" terhadap opini-opini yang berkembang di masyarakat.  

Dari pemantauan hukumonline, tercatat beberapa perkara besar yang pernah majelis hakim ini tangani. Seperti perkara korupsi yang menyangkut tiga hakim agung MA, M. Yahya Harahap, Ny. Marnis Kahar dan Ny. Supraptini Sutarto.

Majelis ini pula yang sekarang bertugas mengadili terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Noval Hadad dan Mulawarman, dalam perkara penembakkan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Sementara itu Ketua DPR Akbar Tandjung akan disidangkan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Dadang Ruskandar dan Winfried Simatupang dalam satu berkas perkara. 

Amiruddin Zakaria

Tidak susah mengenali hakim senior ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rambut putihnya yang mulai merata menjadi ciri khasnya, kadang suaranya pun meledak tak kala memimpin sidang. Sebelum menangani perkara Akbar Tandjung dan Tommy Soeharto, Amiruddin Zakaria adalah juga Ketua majelis hakim untuk terdakwa Endin Wahyudin.

Zakaria akhirnya memvonis Endin bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap dua hakim agung, Ny. Marnis Kahar dan Ny. Supraptini Sutarto. Majelis hakim yang dipimpinnya itu menghukum Endin, tiga bulan kurungan dan enam bulan masa percobaan. Selama persidangan, Amiruddin kerap menerima  protes dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Tags: